Berita > Nasional >
Tambang Diduga Tak Berproduksi, Nikel Mengalir: Aktivis Laporkan PT DBK ke Kejagung
Teks foto; Sejumlah aktivis dari Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Mereka membentangkan spanduk tuntutan agar Kejagung mengusut dugaan penjualan bijih nikel ilegal yang diduga melibatkan PT Dharma Bumi Kolaka dan oknum pejabat KUPP Kelas III Pomalaa, sebagai bentuk kontrol publik atas penegakan hukum di sektor pertambangan.
Jakarta, Pjsriau.com - Isu dugaan penjualan bijih nikel ilegal kembali mengemuka dan kali ini menyeret nama PT Dharma Bumi Kolaka (DBK). Gelombang sorotan publik menguat ketika Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menuntut pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan kepelabuhanan.
Aksi tersebut bukan sekadar ekspresi protes, melainkan diklaim berangkat dari hasil investigasi mendalam, penelusuran lapangan, serta pengumpulan dokumen yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan sistematis. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penjualan bijih nikel ilegal yang diduga melibatkan PT DBK serta mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa pada tahun 2022.
Dalam temuan mereka, PT DBK diketahui mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan bijih nikel mencapai 650.000 ton. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan. Aktivitas produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut disebut tidak mencerminkan besarnya kuota yang disetujui pemerintah.
Kondisi itu memunculkan dugaan serius bahwa bijih nikel yang dijual dan dikapalkan bukan berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Dharma Bumi Kolaka. Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan tidak aktifnya jalur hauling di area IUP, serta aktivitas pemuatan dan pengapalan bijih nikel melalui terminal khusus yang secara regulasi diduga tidak diperuntukkan bagi perusahaan tersebut.
Tak berhenti di situ, massa aksi juga menyoroti proses penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) oleh KUPP Kelas III Kolaka pada 2022. Penerbitan izin tersebut diduga tidak dilandasi verifikasi keabsahan asal barang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan administratif serius yang berpotensi mengarah pada praktik koruptif.
Penanggung jawab aksi, Nabil Dean, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Ini bukan sekadar soal izin. Jika benar bijih nikel yang dijual tidak berasal dari WIUP PT Dharma Bumi Kolaka, maka ini adalah dugaan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tegas Nabil dalam orasinya, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, dugaan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan dan kepelabuhanan, sekaligus membuka ruang bagi permainan oknum yang memanfaatkan celah regulasi.
“Kami melihat adanya pola yang patut diduga sistematis, mulai dari minimnya aktivitas produksi di IUP, penggunaan fasilitas yang tidak semestinya, hingga pengapalan yang tetap berjalan. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa sempat berlangsung tegang ketika massa meluapkan kekecewaan terhadap lambannya penanganan berbagai kasus dugaan kejahatan pertambangan. Adu argumen sempat terjadi dengan aparat pengamanan, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan dan aksi kembali berlangsung tertib.
Nabil Dean menegaskan bahwa aksi ini bukanlah simbolisme belaka, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mengawal penegakan hukum.
“Kami pastikan, aksi ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pelaporan, pengawalan, dan tekanan publik hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah hukum yang nyata dan tegas,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia akan terus menyerahkan data dan temuan tambahan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami percaya Kejaksaan Agung RI memiliki kewenangan dan keberanian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik penjualan nikel ilegal,” pungkasnya.**

Komentar Via Facebook :