https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

DPO Pencurian Polres Tanah Datar Belum Tertangkap Sejak 2022, Pengamat Soroti

DPO Pencurian Polres Tanah Datar Belum Tertangkap Sejak 2022, Pengamat Soroti

📸 Pengamat hukum Afriadi Andika, S.H., M.H., menyoroti belum tertangkapnya DPO tersebut selama sekitar empat tahun dan menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum. (Ft/Isti/IA).


Pjsriau.com, Pekanbaru – Status DPO Polres Tanah Datar terhadap seorang perempuan berinisial N (67) dalam kasus pencurian kembali memicu pertanyaan publik. Buronan yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2022 hingga kini belum berhasil diamankan, meski sempat terlihat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Bangkinang, Riau, pada Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT tanggal 9 April 2021 atas pengaduan Ummi Niswati. N disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi menyatakan pihaknya masih terus mendata lokasi yang diduga didatangi tersangka.

"Saat ini kita sedang berusaha mendata tempat-tempat yang diduga didatangi oleh tersangka DPO," ungkapnya pada 15 April 2026. "Semoga terduga dapat kita amankan," tutup Surya Wahyudi.

Lambatnya penangkapan buronan selama empat tahun memunculkan kritik tajam dari pengamat hukum Afriadi Andika, S.H., M.H. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya evaluasi internal, minimnya koordinasi antarlembaga, serta hambatan teknis pelacakan yang berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua?" ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Afriadi menekankan bahwa korban menjadi pihak paling dirugikan karena harus menunggu kepastian hukum dalam waktu tak menentu. Keluarga korban dan pemerhati hukum mendesak kepolisian meningkatkan transparansi langkah pencarian serta mengevaluasi kinerja penyidik jika tidak ada perkembangan signifikan.

Secara hukum, kepolisian memiliki kewenangan menerbitkan DPO dan melakukan koordinasi lintas wilayah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Institusi penegak hukum wajib menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap perkara mendapat kepastian hukum yang jelas.

Tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri bekerja sepenuh hati melayani masyarakat, bukan sekadar slogan.**


Komentar Via Facebook :