Berita > Daerah > Bengkalis
Proyek Rp40 Miliar Polbeng Disorot, Dugaan Tiang Pancang Tak Sesuai Spesifikasi Mengemuka
📸 Dugaan tiang pancang proyek Laboratorium Polbeng Rp40 miliar menjadi sorotan. LSM INPEST meminta pengawasan ketat, pihak lapangan minta informasi berbasis fakta. (Ft/Isti).
Bengkalis, Pjsriau.com - .Proyek pembangunan Laboratorium dan Bengkel Terpadu Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) senilai lebih dari Rp40 miliar kini menjadi perhatian publik. LSM INPEST mengungkap dugaan penggunaan tiang pancang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan meminta seluruh pihak, termasuk BEM Polbeng, ikut mengawal pembangunan agar menghasilkan gedung yang aman, kokoh, dan sesuai standar.
Sorotan tersebut muncul setelah DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis melakukan investigasi serta konfirmasi lapangan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Bintang Milenium Perkasa KSO PT Lira Permata Cibubur.
Proyek dengan nilai kontrak Rp40.770.410.000 itu bersumber dari APBN melalui SBSN Tahun Anggaran 2026. Adapun pengawasan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT Buana Rekayasa Adhigana KSO CV Citratama Arsitek.
Sebelumnya, LSM INPEST bersama sejumlah media telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pelaksana proyek tertanggal 8 Juni 2026 dengan Nomor: 01/KL/KOALISASI LSM-MEDIA/BKS/IV/2026. Surat tersebut meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan material tiang pancang yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Dalam dokumen proyek disebutkan bahwa tiang pancang berasal dari PT Citra Lautan Teduh (CLT) Batam, anak perusahaan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton), dengan spesifikasi mutu beton 42 MPa, dimensi 250 x 250 milimeter, serta mampu menahan beban aksial hingga 81,40 ton.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM INPEST menduga tiang pancang yang terpasang tidak berasal dari produsen sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan material yang digunakan di lokasi pekerjaan.
LSM INPEST bahkan menduga material tersebut diproduksi atau diperoleh dari lokasi lain di kawasan Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung. Dugaan lainnya mengarah pada kemungkinan adanya kerja sama antara pihak kontraktor dan pengawas dalam proses pengadaan tiang pancang beserta dokumen pendukungnya.
Sekretaris DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pelaksana proyek, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
"DPD LSM INPEST Hambali Sudah melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan pemakaian tiang pancang beton yang tidak sesuai spesifikasi,namun sampai saat ini belum ada balasan dari pihak pelaksana," ujarnya.
Menurut Hambali, persoalan fondasi merupakan aspek mendasar yang menentukan kekuatan bangunan sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara serius.
"Jadi sangat jelas ada dugaan kecurangan dalam pemakaian tiang pancang,dan LSM INPEST berharap PPK segera menghentikan Pekerjaan tersebut Tegasnya,karena kalau dasar suatu gedung tidak kuat ,bisa akan menjadi bencana kedepannya."
Hambali juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pihak terkait, tetapi juga mendapat perhatian dari civitas akademika, khususnya mahasiswa melalui BEM Polbeng.
"LSM INPEST Hambali berharap ketua BEM polbeng dan mahasiswa harus ikut serta memantau pekerjaan tersebut,jangan sampai kecolongan mendapat gedung yang tidak kokoh," pintanya.**
Pihak Lapangan Minta Informasi Tidak Asal Disebar
Menanggapi isu yang berkembang, pihak lapangan melalui Oknum Lapangan meminta agar setiap informasi yang disampaikan ke publik tetap mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hati-hati dalam menyebarkan berita, apalagi sumber yang tidak jelas. Karena ada UU ITE,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak lapangan tidak pernah memberikan keterangan kepada pihak LSM terkait proyek tersebut.
“Kami di lapangan tidak ada memberi keterangan apa pun ke LSM mana pun,” tegasnya.
Menurutnya, setiap informasi seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Politeknik Negeri Bengkalis belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**

Komentar Via Facebook :