https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Rumah Kosong Jadi Sarang Narkoba, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

Rumah Kosong Jadi Sarang Narkoba, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

📸 Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga pria di rumah kosong yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ganja dan alat hisap disita.


Bengkalis, Pjsriau.com – Sebuah rumah kosong di Desa Pedekik yang selama ini dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkoba akhirnya digerebek polisi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (31/5/2026) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penggerebekan narkoba di Bengkalis itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di kawasan Jalan Kelapasari. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tanpa perlawanan.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Dari hasil penyelidikan awal, mereka diduga tidak hanya menggunakan narkotika, tetapi juga terlibat dalam peredarannya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,33 gram, satu alat hisap, dua mancis, satu kaca pirex, dua unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy. Polisi saat ini masih memburu dan mendalami keterlibatan pemasok tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif Methamphetamine atau sabu, sementara satu orang lainnya positif THC yang merupakan zat aktif dalam ganja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas AKP Tidar.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin," ujar Kapolres.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.**


Komentar Via Facebook :