Berita > Hukrim >
Pengembangan Kasus Sabu Antar Polisi ke Kebun Karet di Rupat Utara
📸 Tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsek Rupat Utara bersama sejumlah barang bukti usai penggerebekan di kawasan kebun karet Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Sunyi malam di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, berubah menjadi rangkaian operasi kepolisian setelah informasi warga mengarah pada dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Penyelidikan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari, 14–15 Mei 2026, berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pengungkapan itu menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar jajaran Polsek Rupat Utara di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, kawasan yang selama ini dinilai rawan menjadi jalur peredaran barang terlarang.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Rupat Utara segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari operasi awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.
“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus,” ujar AKP Toni Armando, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil interogasi, petugas kembali bergerak memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dua pria masing-masing berinisial I (42) dan S (49) kemudian diamankan di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet di Dusun Dokoh.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,31 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 1,5 gram.
Selain itu, petugas turut menyita alat hisap sabu, plastik bening, jarum, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan terakhir.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Toni Armando.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. **

Komentar Via Facebook :