https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Gerak Cepat Polsek Rupat, Kasus Sabu Terungkap dalam Operasi Antik 2026

Gerak Cepat Polsek Rupat, Kasus Sabu Terungkap dalam Operasi Antik 2026

📸 Terduga pelaku berinisial MM (34) diamankan Polsek Rupat dalam Operasi Antik 2026 beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (6/5/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Penindakan narkotika kembali menyentuh pesisir Rupat; sebuah operasi yang berangkat dari keresahan warga berujung pada pengungkapan peredaran sabu dan penangkapan satu terduga pelaku.

Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 yang digelar Polsek Rupat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

Rangkaian peristiwa bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan pengintaian intensif oleh tim opsnal.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Faisal.

Setelah memastikan indikasi kuat adanya transaksi narkotika, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB. Sasaran berada di sebuah pondok di belakang rumah yang sebelumnya dipantau. Dalam situasi yang berlangsung cepat, beberapa orang sempat melarikan diri; namun seorang pria berinisial MM (34), warga setempat, berhasil diamankan.

Penggeledahan di lokasi mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Polisi menemukan kaca pirek berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,33 gram, alat hisap (bong), timbangan, plastik bening, mancis, sendok kertas, gunting, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi awal, MM mengakui identitasnya dan diduga berperan dalam rantai peredaran, mulai dari pembelian hingga penjualan. Sementara itu, seorang pria lain berinisial D kini masih dalam pencarian aparat.

"Uji urine terhadap MM menunjukkan hasil positif methamphetamine; memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut." ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif dalam menghadapi ancaman narkotika. “Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan; peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” kata AKP Faisal.

Saluran pengaduan dapat diakses melalui Call Center Polres Bengkalis di nomor 110 maupun layanan WhatsApp yang disediakan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang terlarang.**


Komentar Via Facebook :