https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Pelaku di Rupat Utara Positif Sabu

Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Pelaku di Rupat Utara Positif Sabu

📸 Pelaku B (25) bersama handphone, kotak handphone, dan bukti transfer akun Dana diamankan di Mapolsek Rupat Utara terkait kasus pemerasan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Medang, Sabtu (25/4/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Kasus pemerasan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rupat Utara menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap tindak pidana tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pemerasan yang disertai kekerasan terhadap seorang korban anak di bawah umur di Desa Tanjung Medang.

Dalam pengungkapan itu, satu pelaku berinisial B (25) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Plh Kapolsek Rupat Utara menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perpustakaan Umum dan Stadion Sepak Bola Desa Tanjung Medang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek, Sabtu (25/4/2026).

Pelaku diketahui mengambil handphone milik korban, kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat agar barang tersebut dapat dikembalikan. Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya justru mendapat perlakuan kasar berupa tamparan dari pelaku.

Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu yang telah diserahkan kepada pelaku, serta sempat kehilangan satu unit handphone miliknya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu kotak handphone, dan bukti transfer uang melalui akun Dana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih terus diburu petugas,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk kekerasan, ancaman, dan tindak kejahatan lainnya,” tutupnya.**


Komentar Via Facebook :