Berita > Daerah > Pekanbaru
Larangan Tinggal Aturan, Truk Batubara ODOL Rusak Jalan dan Retakkan Rumah Warga
📸 Kondisi Jalan Badak, Tenayan Raya, Pekanbaru, rusak akibat truk batubara ODOL yang terus melintas. Warga juga mengeluhkan dinding rumah retak akibat getaran kendaraan bertonase besar tersebut, Jumat (24/4/2026).
Pekanbaru, Pjsriau.com - Deru truk-truk tronton pengangkut batubara yang saban hari melintas di Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tak lagi sekadar menjadi pemandangan biasa bagi warga. Di balik lalu lalang kendaraan bertonase besar itu, tersimpan keresahan yang terus membesar: jalan cepat rusak, aktivitas warga terganggu, hingga rumah-rumah mulai retak.
Keluhan ini datang dari masyarakat yang tinggal di sepanjang ruas Jalan Badak. Mereka menyoroti maraknya kendaraan angkutan barang dengan kategori Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya truk tronton pengangkut hasil tambang batubara menuju fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan tersebut.
Menurut warga, intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari telah memberi dampak nyata terhadap kondisi infrastruktur jalan. Beban muatan yang melebihi kapasitas dinilai mempercepat kerusakan badan jalan, mulai dari retakan, lubang, hingga penurunan kualitas struktur yang berujung pada terganggunya kelancaran lalu lintas.
“Iya, kalau tidak salah jalan ini kelas III C, tapi dilalui kendaraan-kendaraan ODOL yang rutin setiap hari. Makanya jalan sering rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/4/2026).
Kondisi itu semakin mengkhawatirkan karena kawasan Jalan Badak merupakan wilayah padat penduduk dan dipenuhi aktivitas kendaraan masyarakat. Saat truk-truk batubara melintas, terutama di jalur menanjak, pengendara lain yang berada di belakangnya kerap diliputi rasa waswas karena potensi bahaya yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Bukan hanya jalan yang menjadi korban. Getaran kuat yang ditimbulkan kendaraan berat bermuatan berlebih juga disebut berdampak langsung pada bangunan rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Seorang tokoh pemuda setempat berinisial AG mengaku rumahnya mengalami keretakan pada bagian dinding hingga fondasi. Ia menilai kondisi itu dipicu oleh getaran berulang dari truk-truk besar yang terus melintas.
“Rumah saya retak-retak, tapi saya mau mengadu ke mana,” ucap AG sambil menunjukkan kondisi huniannya yang mengalami kerusakan.
Fenomena ini menjadi ironi tersendiri. Pemerintah Kota Pekanbaru sejatinya telah memberlakukan larangan bagi kendaraan ODOL melintas di wilayah perkotaan sejak 1 Agustus 2025. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga ketahanan jalan kota sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terus terjadi, termasuk di Jalan Badak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., saat dimintai keterangan melalui panggilan maupun pesan WhatsApp di nomor 0821-7397-44XX, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kapasitas kelas Jalan Badak maupun keberlanjutan pengawasan terhadap kendaraan ODOL tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Persoalan ini menjadi gambaran nyata bahwa pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur publik, tetapi juga menyentuh langsung ruang hidup masyarakat. Ketika jalan rusak dan rumah mulai retak, yang dipertaruhkan bukan sekadar aset fisik, melainkan rasa aman warga di lingkungan tempat mereka tinggal.**

Komentar Via Facebook :