Berita > Daerah > Rokan Hilir
PT Sindora Seraya Tegaskan Komitmen Kesepakatan, Klarifikasi Kekecewaan Warga Batu Hampar
Teks foto; Sejumlah warga Batu Hampar berkumpul di sekitar saluran air yang ditutup menggunakan alat berat di kawasan perkebunan PT Sindora Seraya, Ujung Tanjung, Rokan Hilir.
Ujung Tanjung (Rohil), Pjsriau.com – Penutupan sejumlah saluran air milik PT Sindora Seraya oleh masyarakat Batu Hampar kembali membuka ruang perdebatan antara perusahaan dan warga setempat.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, namun pihak perusahaan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat adanya kesepakatan resmi yang telah disepakati bersama sejak lebih dari satu dekade lalu.
PT Sindora Seraya menyampaikan bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat Batu Hampar sejatinya telah diikat melalui komunikasi formal dan kesepakatan tertulis yang difasilitasi oleh lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Kesepakatan itu, menurut perusahaan, telah disepakati dan ditandatangani pada tahun 2012, sekaligus menandai berakhirnya seluruh persoalan yang pernah mencuat kala itu.
Galih, S.H., selaku Legal sekaligus Humas PT Sindora Seraya, menjelaskan bahwa perusahaan sangat menyayangkan tindakan penutupan kembali saluran air yang sebelumnya telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan mengikat secara moral dan hukum bagi kedua belah pihak.
“Pada tahun 2012, telah dilakukan kesepakatan resmi antara perusahaan dan perwakilan masyarakat Batu Hampar. Kesepakatan itu difasilitasi DPRD Rokan Hilir dan dituangkan secara tertulis, sehingga secara prinsip tidak ada lagi permasalahan yang belum diselesaikan,” ujar Galih.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat tiga pokok utama yang hingga kini, menurut perusahaan, telah dilaksanakan sepenuhnya. Pertama, pembangunan tali air atau saluran pembuangan air dilakukan berdasarkan persetujuan bersama dengan masyarakat.
Artinya, akses pembuangan air tersebut dibangun bukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme musyawarah dan penandatanganan kesepakatan bersama.
"Kedua, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan untuk mencegah potensi banjir di kawasan sekitar, PT Sindora Seraya telah melakukan pembersihan parit-parit di area kebun masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat dengan biaya yang tidak kecil, diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta, demi memastikan aliran air tetap lancar dan tidak menimbulkan genangan.
Namun demikian, dengan ditutupnya kembali saluran air tersebut, pihak perusahaan menilai tindakan itu justru bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama. “Penutupan saluran air ini menunjukkan tidak dipatuhinya kesepakatan yang telah disepakati secara kolektif,” tegas Galih.
"Pokok ketiga dalam kesepakatan menyangkut persoalan plasma. Galih menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban plasma sebagaimana disampaikan dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Rokan Hilir.
Pelaksanaan tersebut mengacu pada berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan PT Sindora Seraya bersama Ketua Koperasi Datuk Dewa Pahlawan, koperasi yang pada masa itu mewadahi masyarakat Batu Hampar.
Di hadapan awak media, Jumat (27/12/2025), Galih kembali menegaskan bahwa PT Sindora Seraya tetap berpegang pada hasil kesepakatan yang telah mengikat. Perusahaan, kata dia, terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan tokoh masyarakat serta pemerintah daerah guna menjaga hubungan yang kondusif dan berkeadilan.
“Kesepakatan ini tercatat, diagendakan, dan disepakati bersama di DPRD Rokan Hilir. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan melaksanakan apa yang telah disepakati demi kepentingan bersama,” pungkasnya.**

Komentar Via Facebook :