Berita > Daerah > Pekanbaru
Ahmad Yusuf: Perwako RT/RW Jangan Batasi Hak Pilih Warga
Teks Foto: Praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, menegaskan pentingnya menjaga hak pilih warga dalam pemilihan Ketua RT dan RW di Pekanbaru. Ia mengingatkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 tidak boleh membatasi partisipasi masyarakat dan harus selaras dengan Perda Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Pjsriau.com - Praktisi hukum terkemuka, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemilihan Ketua RT dan RW. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh mengurangi hak dasar warga untuk menentukan perwakilannya di tingkat paling bawah pemerintahan.
“Pemilihan Ketua RT dan RW adalah hak warga yang telah dijamin dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Perwako sebagai aturan pelaksana tidak seharusnya mengubah, apalagi mengekang prinsip demokrasi ini,” kata Ahmad Yusuf saat ditemui, Kamis (19/12/2025). Ia menekankan, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan sekadar formalitas administratif.
Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa secara hierarki hukum, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako. Oleh karenanya, setiap ketentuan dalam Perwako wajib sejalan dan tidak bertentangan dengan Perda. “RT dan RW bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi. Mereka adalah wakil warga yang dipilih secara demokratis di tingkat paling dasar,” tambahnya.
Ia menyoroti potensi masalah jika pelaksanaan Perwako membatasi hak pilih, menerapkan penyaringan calon secara berlebihan, atau memberi dominasi penuh kepada aparatur kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, langkah tersebut berisiko melampaui kewenangan hukum dan mencederai demokrasi lokal.
“Apabila Perwako bertentangan dengan Perda, secara hukum ia dapat dipersoalkan, bahkan dibatalkan. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik atau konflik di masyarakat,” tegas Ahmad Yusuf.
Praktisi hukum ini juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi dan mengharmonisasikan Perwako dengan Perda, sambil membuka ruang dialog konstruktif dengan warga. “Demokrasi lokal sejatinya dimulai dari RT dan RW. Itu fondasi yang tidak boleh dilemahkan oleh regulasi,” pungkasnya.**
Profil Narasumber
Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK
Praktisi Hukum
Domisili: Pekanbaru

Komentar Via Facebook :