https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Eks Mandor PT Andika Permata Sawit Lestari Klaim PHK Sepihak dan Tekanan, Akses Bertemu Anak Balita Terhambat

Eks Mandor PT Andika Permata Sawit Lestari Klaim PHK Sepihak dan Tekanan, Akses Bertemu Anak Balita Terhambat

📸 Tim kuasa hukum dan pihak terkait usai menghadiri proses klarifikasi dan mediasi perkara dugaan PHK sepihak eks mandor PT Andika Permata Sawit Lestari di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rabu (22/4/2026).


Pekanbaru, Pjsriau.com - Seorang mantan pekerja berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai mandor di PT Andika Permata Sawit Lestari, menyampaikan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang disebutnya tidak disertai prosedur yang jelas maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

RS mengaku diberhentikan dengan tuduhan perbuatan asusila. Namun, ia menegaskan tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara sah, sementara pengakuan yang pernah ia sampaikan disebut terjadi dalam kondisi tertekan.

“Saya dipaksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Saat itu saya berada dalam tekanan dan takut kehilangan pekerjaan,” ujarnya. Rabu (22/4/2026).

Ia menuturkan, sebelum keputusan PHK dijatuhkan, dirinya sempat dipanggil pihak manajemen perusahaan dan didesak memberikan pengakuan. RS juga menyebut tidak pernah diperlihatkan bukti maupun saksi yang mendukung tuduhan tersebut.

Selain kehilangan pekerjaan, RS mengungkapkan hingga kini dirinya belum menerima pembayaran gaji terakhir. Kondisi tersebut diperburuk dengan keterbatasan akses ke area perusahaan, yang berdampak langsung pada terputusnya kesempatan untuk bertemu anaknya yang masih berusia sekitar 3,6 tahun.

RS diketahui memiliki tiga anak, sementara suaminya masih bekerja sebagai karyawan tetap di lingkungan perusahaan dan menetap di kawasan perkebunan Jurong Seberang Pery.

“Saya hanya ingin bertemu anak saya. Dia masih kecil dan sangat membutuhkan ibunya,” katanya dengan nada harap.

Perkara ini saat ini telah masuk dalam penanganan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Berdasarkan surat panggilan klarifikasi dan mediasi, para pihak telah menjalani mediasi pertama pada 20 April 2026.

Dalam proses tersebut, mediator hubungan industrial, Rita Yuliani, S.H., M.T., mengarahkan agar penyelesaian ditempuh terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara persuasif sebelum berlanjut ke tahap mediasi berikutnya.

RS juga menyatakan telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Kasus ini turut menyeret dugaan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja sepihak hingga dampak sosial yang memengaruhi kehidupan keluarga pekerja. RS menegaskan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dianggap adil dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Andika Permata Sawit Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan tersebut.**


Komentar Via Facebook :