https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Polda Riau Periksa Lagi Afrizal Sintong, INPEST Singgung Kasus CSR Rp19,4 Miliar

Polda Riau Periksa Lagi Afrizal Sintong, INPEST Singgung Kasus CSR Rp19,4 Miliar

📸 Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi infrastruktur. INPEST soroti pola pemeriksaan berulang tanpa penetapan tersangka. (Ft/Isti).


Pekanbaru, Pjsriau.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, pada Senin (22/6/2026). Pemeriksaan ini menyasar dugaan korupsi infrastruktur Rohil yang melibatkan penyimpangan anggaran proyek selama masa kepemimpinannya periode 2021-2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengonfirmasi langkah penyidikan tersebut. "Benar, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Senin. Tim penyidik kini tengah mendalami keterangan saksi, menelaah dokumen pengadaan, serta melengkapi alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pola pemeriksaan berulang terhadap Afrizal Sintong memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., menyoroti bahwa nama mantan bupati itu kerap muncul dalam berbagai berkas perkara namun belum pernah berstatus tersangka.

"Mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong disetiap kasus korupsi di Rohil selalu di periksa, artinya ada keterangan di BAP terperiksa terdahulu, tetapi selalu lepas termasuk kasus dana PI sudah nyata-nyata di persidangan namanya disebut tetapi selalu lolos, ada kekuatan apa?," tanyanya, Selasa (23/6/2026).

Ganda Mora mencatat sejumlah perkara krusial yang masih menggantung di Polda Riau, meliputi kasus Participating Interest (PI), proyek Jembatan Air Hitam, pembangunan Jalan Anas Makmun, hingga dugaan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp19,4 miliar yang diduga melibatkan mantan bupati namun belum menetapkan tersangka.

"Khusus di Polda ada kasus CSR 19,4 yang belum ada tersangkanya walaupun sudah naik sidik di duga ada keterkaitan mantan bupati Afrizal Sintong," pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan proses pendalaman perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Apabila ditemukan cukup bukti permulaan yang meyakinkan, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.**


Komentar Via Facebook :