https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Legalitas Yayasan Muhajirin Dipertanyakan, Jamaah Soroti Kewenangan Pilih Ketua Masjid

Legalitas Yayasan Muhajirin Dipertanyakan, Jamaah Soroti Kewenangan Pilih Ketua Masjid

📸 Jamaah mempertanyakan legalitas dan kewenangan Yayasan Muhajirin dalam pemilihan ketua masjid serta mendesak transparansi AD/ART. (Ft/Isti).


Pekanbaru, Pjsriau.com Polemik mengenai legalitas Yayasan Muhajirin dipertanyakan sejumlah jamaah setelah yayasan tersebut terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ketua masjid. Keputusan itu memicu sorotan karena dinilai belum memiliki dasar kewenangan yang dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Keberatan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan proses pemilihan ketua masjid, tetapi juga menyangkut fungsi dan peran yayasan dalam pengelolaan masjid yang selama ini belum dipahami secara utuh oleh jamaah.

Sejumlah jamaah mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Yayasan Muhajirin sehingga dapat mengambil peran langsung dalam proses yang berkaitan dengan kepentingan jamaah dan pengurus masjid. Mereka menilai keterbukaan sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan rumah ibadah tersebut.

Secara hukum, yayasan merupakan badan hukum yang memiliki tujuan, fungsi, dan kewenangan yang diatur melalui Undang-Undang Yayasan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena itu, setiap kebijakan yang diambil seharusnya mengacu pada aturan internal yang sah dan sesuai dengan tujuan pendirian yayasan.

Namun hingga kini, menurut pihak yang menyampaikan keberatan, organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus belum menunjukkan secara terbuka AD/ART yang menjadi dasar kewenangan yayasan dalam mengambil keputusan terkait urusan masjid.

“Jamaah berhak mengetahui apa fungsi dan peran yayasan yang sebenarnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan yayasan menjalankan fungsi yang berada di luar mandat hukumnya,” ujar salah seorang jamaah yang meminta agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan musyawarah.

Jamaah menilai masjid yang dibangun dari swadaya masyarakat dan kontribusi umat harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi bersama. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan jamaah, menurut mereka, perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Selain persoalan pemilihan ketua masjid, jamaah juga mengaku masih memiliki sejumlah pertanyaan terkait peran dan fungsi Yayasan Muhajirin dalam pengelolaan masjid. Mereka berharap yayasan dapat memberikan penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Menurut jamaah, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat dan pengembangan masjid, bukan keputusan sepihak yang berpotensi memicu perpecahan di tengah jamaah.**


Komentar Via Facebook :