Berita > Hukrim >
Diduga Aniaya Istri, Pria Diamankan Polsek Mandau dan Dinyatakan Positif Tes Urine
📸 Tersangka dugaan penganiayaan terhadap istri saat diamankan di Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria berinisial Z tersebut juga positif urine dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bengkalis, Pjsriau.com - Rumah tangga di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga berubah menjadi ruang kekerasan setelah seorang pria menganiaya istrinya akibat persoalan izin berjualan. Peristiwa ini berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.
Polsek Mandau bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial Z (46), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri hingga menyebabkan luka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban berinisial RDS (40) meminta izin kepada suaminya untuk berjualan di pasar, namun permintaan tersebut tidak disetujui hingga memicu pertengkaran.
“Korban kemudian terlibat cekcok dengan tersangka,” ujar Kompol Primadona.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban hingga korban berusaha melepaskan diri dan meninggalkan rumah menuju pasar.
Ketegangan kembali terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban pulang untuk menjemput anaknya. Pertemuan tersebut kembali memicu pertikaian, hingga tersangka diduga menarik korban ke dalam rumah dan menamparnya satu kali, yang mengakibatkan mulut korban mengalami luka dan berdarah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian leher dan mulut, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Kapolsek Mandau. Senin (18/5/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi perkara.**

Komentar Via Facebook :