Berita > Hukrim >
Tes Urine Positif, Sopir Innova Reborn Jadi Tersangka Usai Tabrak Fortuner Waka DPRD Bengkalis
📸 Sopir Toyota Kijang Innova Reborn ditetapkan tersangka usai menabrak Fortuner Waka DPRD Bengkalis; tes urine menunjukkan positif narkotika yang diduga memicu hilangnya kendali kendaraan. Rabu (1/4/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Benturan terjadi dalam sekejap, namun konsekuensinya menjalar panjang hingga ke ranah hukum. Sebuah perjalanan yang semula tampak biasa di jalur lintas Dumai–Pakning berubah menjadi rangkaian peristiwa yang mengungkap lebih dari sekadar kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
Laju kendaraan itu mendadak tak terkendali, dalam satu gerakan yang nyaris tanpa jeda, mobil melebar ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat yang sama, dari arah berlawanan melintas Toyota Fortuner BM 9 D milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis, dikemudikan M.K.A. (23), dengan penumpang H.F.P. (37). Ruang menghindar yang sempit membuat tabrakan tak terelakkan keras dan cepat, meninggalkan kerusakan serta luka pada para pengendara.
Pengemudi Fortuner mengalami lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya merasakan nyeri di bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan medis. Pengemudi Innova sendiri mengalami luka pada bibir serta memar di dahi. Kerugian materi dari insiden ini diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari dugaan hilangnya kesadaran sesaat saat berkendara.
“Diduga pengemudi mengalami microsleep sehingga kendaraan masuk ke jalur kanan,” ujar AKP Shandra kepada media, Rabu (1/4/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah pada temuan yang lebih serius. Hasil tes urine menunjukkan bahwa A.N. positif menggunakan narkotika, salah satu penumpangnya, J.P., juga dinyatakan positif, sementara penumpang lainnya, R.P., serta pengemudi Fortuner dipastikan negatif.
Dalam gelar perkara, polisi menilai kondisi microsleep tersebut tidak berdiri sendiri. Pengaruh narkotika diduga kuat berperan dalam menurunkan konsentrasi dan kendali saat berkendara dua faktor krusial yang menjadi penentu keselamatan di jalan raya.
“Atas hasil penyelidikan dan gelar perkara, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Shandra.
Berkas perkara kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi penegasan yang sulit dibantah, mengemudi dalam pengaruh narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata yang dapat membahayakan siapa pun di jalan.**

Komentar Via Facebook :