Berita > Hukrim >
Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Lahan HPT di Bengkalis Akhirnya Dieksekusi
📸 Surya Putra, terpidana kasus korupsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis. Senin (30/3/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Empat tahun menjadi buronan, Surya Putra, terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, akhirnya ditangkap.
Penangkapan dramatis ini berlangsung di salah satu kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, pada Senin, 30 Maret 2026, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis. Langkah tegas ini menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak memiliki tempat untuk bersembunyi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Surya Putra telah divonis bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 13 Februari 2026.
"Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta; bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan," jelas Wahyu.
Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan menawarkan lahan HPT kepada Zulkifli, perwakilan pembeli, dengan harga Rp20 juta per hektare.
Setelah masyarakat menyetujui penjualan, Afrizal Nurdin selaku Kasi Pemerintahan memproses dokumen jual beli, sementara kelompok tani hanya menyerahkan fotokopi KTP.
"Kepala Desa Senderak, Harianto, kemudian menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang mencakup total lahan 73,29 hektare," ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkalis.
Proses pengurusan SPGR melibatkan pungutan Rp2 juta per surat, yang dikumpulkan Surya Putra dari dua kelompok tani. Uang senilai Rp45 juta diserahkan kepada Harianto di Kedai Es Ameng, Jalan Sri Pulau, sebagian kemudian diteruskan kepada Afrizal Nurdin dan Usman, Kepala Dusun Pembangunan.
Perbuatan Surya Putra bersama Harianto dan Afrizal Nurdin melanggar sejumlah peraturan kehutanan dan pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
"Pelanggaran ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,296 miliar, menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022." terang Wahyu lagi.
Setelah diamankan di kedai kopi, Surya Putra dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas II A Bengkalis.
Kajari Bengkalis Nadda Lubis menegaskan bahwa tugas Jaksa Penuntut Umum telah selesai sesuai peraturan, dan menekankan bahwa buronan tidak akan memiliki tempat aman.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan; kami mengimbau mereka segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan,” tegasnya.

Komentar Via Facebook :