https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Lebaran yang Ternodai: Aksi Nekat Penyelundupan 13 Kg Sabu Terbongkar di Pelabuhan

Lebaran yang Ternodai: Aksi Nekat Penyelundupan 13 Kg Sabu Terbongkar di Pelabuhan

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 13 kilogram sabu dan 373 cartridge diduga etomidate di Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis, saat Hari Raya Idulfitri. Sabtu, (21/3/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Pagi yang semestinya dipenuhi gema takbir dan hangatnya silaturahmi Hari Raya Idulfitri di Bengkalis justru menyimpan kisah lain. Di tengah antrean kendaraan yang mengular di Pelabuhan Roro Air Putih, sebuah gerak mencurigakan perlahan mengusik ketenangan, dan membawa aparat pada pengungkapan kasus narkotika berskala besar.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026, sekitar pukul 09.43 WIB; saat arus penyeberangan dipadati masyarakat yang hendak merayakan lebaran. Di momentum sakral tersebut, dua pria berinisial H.S. (32) dan D.S. (44) justru menjalankan aksi berisiko tinggi yang berujung pada penangkapan di lokasi.

Kepolisian Resor Bengkalis di bawah pimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel. Penindakan bermula dari kepekaan petugas di lapangan yang mencurigai gerak-gerik keduanya di area antrean kendaraan pelabuhan.

“Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua orang di lokasi,” ujar Juliandi, Minggu, 22 Maret 2026.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 373 cartridge yang diduga mengandung etomidate narkotika golongan II terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 berwarna merah. Tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Ayla putih turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua tersangka bertindak atas perintah seseorang berinisial J, yang kini masih diburu. Mereka ditugaskan menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dengan imbalan Rp50 juta; sebuah keputusan yang mencerminkan keberanian yang keliru di tengah perayaan hari besar keagamaan.

“Hasil tes urine mengonfirmasi keduanya positif methamphetamine,” kata Juliandi.

Kini, H.S. dan D.S. menjalani penahanan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri jaringan yang lebih luas dan mengungkap peran sosok J dalam rantai peredaran tersebut.

Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba; ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Di tengah perayaan yang seharusnya menghadirkan kebersamaan dan ketulusan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika tetap mengintai bahkan pada hari yang paling suci sekalipun. 

Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika.**


Komentar Via Facebook :