Berita > Daerah > Kampar
Bendera Robek di Kantor Pemdes Sumber Sari Berujung Polemik, GWI Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan
📸 Dugaan intimidasi terhadap wartawan dan temuan Bendera Merah Putih robek di Kantor Pemdes Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu kecaman Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (Ft/GWI).
Kampar, Pjsriau.com - Bendera Robek Pemdes Sumber Sari bukan lagi sekadar persoalan kelalaian menjaga simbol negara. Kasus yang bermula dari temuan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kini berkembang menjadi polemik yang menyeret isu kebebasan pers setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Polemik tersebut memicu reaksi keras dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengecam sikap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG yang dinilai tidak hanya mengabaikan kritik, tetapi juga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis.
"Kami sangat mengecam dan geram melihat kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan," tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).
Fakta yang dihimpun menunjukkan persoalan tersebut telah lebih dahulu dilaporkan kepada aparat. Pada 3 Juni 2026, seorang jurnalis menyampaikan informasi kepada Babinsa Desa Sumber Sari melalui pesan WhatsApp mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di halaman kantor desa.
Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, mengaku langsung mengingatkan pemerintah desa agar segera mengganti bendera sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Regulasi tersebut mengatur larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Namun, menurut Hendri, imbauan tersebut tidak mendapat respons.
"Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang," ujar Hendri.
Persoalan kemudian mencuat ketika wartawan datang ke kantor desa untuk melakukan konfirmasi. Dalam proses tersebut, oknum Sekdes SG disebut menuding wartawan hanya "mencari-cari kesalahan" dan membesar-besarkan persoalan.
Tak lama setelah proses konfirmasi selesai dan wartawan meninggalkan lokasi, pihak desa dilaporkan langsung menurunkan bendera yang robek dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih yang baru. Pergantian itu dinilai menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menguatkan bahwa temuan wartawan memang terjadi.
Pernyataan oknum Sekdes itu kemudian memicu kecaman dari kalangan pers. GWI menilai ucapan tersebut mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang, sehingga tidak sepatutnya mendapat intimidasi atau tudingan negatif ketika mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemerintahan.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dari oknum Sekdes SG untuk menyampaikan permintaan maaf, GWI bersama tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lambang Negara maupun dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. Organisasi tersebut juga membuka peluang menggalang solidaritas insan pers di berbagai daerah." pungkasnya.**

Komentar Via Facebook :