Berita > Daerah >
Pernyataan Oknum Lapangan Proyek Polbeng Disorot, Dinilai Keliru Pahami Fungsi LSM dan Pers
📸 ilustrasi IA; Pernyataan oknum lapangan proyek Polbeng Rp40,7 miliar disorot. Dinilai keliru memahami fungsi pers dan peran LSM dalam kontrol publik.
Bengkalis, Pjsriau.com - Pernyataan seorang oknum yang mengaku petugas lapangan pada proyek Polbeng kembali menjadi sorotan setelah dinilai keliru memahami fungsi pers serta peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mekanisme pengawasan publik. Isu ini muncul di tengah perhatian terhadap proyek pembangunan Laboratorium dan Bengkel Terpadu Politeknik Negeri Bengkalis senilai Rp40,7 miliar.
Oknum tersebut menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis pada Selasa (16/06/26). Dalam pesannya, ia berulang kali menyinggung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan proyek.
Respons tersebut kemudian memicu diskusi publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam negara demokrasi. Kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam ketentuan hukum, pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi kepada publik. Sementara itu, LSM berfungsi sebagai mitra kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pembangunan.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Bengkalis menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
"Jangan sampai ada pihak yang merasa terganggu hanya karena proyek yang menggunakan uang rakyat menjadi perhatian publik. Justru setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat," ujarnya.
Peringatan terkait UU ITE yang diarahkan kepada jurnalis juga dinilai tidak relevan apabila digunakan untuk merespons produk jurnalistik yang masih berada dalam koridor hukum pers. Jika terdapat keberatan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi.
Sejumlah pihak menilai, respons oknum tersebut justru mengaburkan substansi persoalan yang tengah menjadi perhatian publik, yakni transparansi pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Publik menegaskan bahwa fokus utama bukan pada sumber informasi, melainkan pada pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, dan aturan yang berlaku.
Hingga kini, pihak terkait masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen proyek maupun Politeknik Negeri Bengkalis. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**

Komentar Via Facebook :