https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Dibekuk di Pelabuhan JU Mundam, Jaringan Rupat Diburu

Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Dibekuk di Pelabuhan JU Mundam, Jaringan Rupat Diburu

šŸ“ø Polsek Rupat menangkap kurir penjemput sabu 198 gram di Pelabuhan JU Mundam, Dumai. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.


Bengkalis, Pjsriau.com Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram berhasil digagalkan aparat Polsek Rupat. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir penjemput sabu ditangkap saat mengambil paket mencurigakan di Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Pelaku berinisial U (59) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 198,07 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kardus. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari wilayah Rupat menuju Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, informasi awal menyebutkan adanya kardus yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengambil kardus tersebut di Pelabuhan JU Mundam.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi sabu di dalam kardus. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, U mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Rupat. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, D berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

Selain dua paket sabu seberat bruto 198,07 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

"Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujar AKP Faisal.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.**


Komentar Via Facebook :