Berita > Hukrim >
Polsek Pinggir Gagalkan Transaksi Sabu, Pria 35 Tahun Diciduk
📸 Tersangka V.A saat diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Unit Reserse Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan transaksi sabu dan mengamankan seorang pria berinisial V.A (35) dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Simpang Kandang Ayam. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan oleh tim opsnal di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Sekitar pukul 01.07 WIB, seorang pria yang mengendarai sepeda motor terpantau mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penyergapan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram yang berada dalam penguasaan pelaku." ujar AKP Agung.
Selain barang bukti narkotika, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Redmi Note 5 serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa V.A memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekan yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik serta pelengkapan berkas perkara.
Pihak kepolisian turut menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Laporan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengungkap berbagai aktivitas ilegal di lapangan.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kapolsek Pinggir.**

Komentar Via Facebook :