https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Ungkap Rantai Sabu dan Dua Pelaku Diamankan, Polsek Pinggir Buru Satu DPO

Ungkap Rantai Sabu dan Dua Pelaku Diamankan, Polsek Pinggir Buru Satu DPO

📸 Dua tersangka bersama barang bukti sabu dan perangkat pendukung diamankan Polsek Pinggir saat pengungkapan kasus di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Minggu (3/5/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Peredaran sabu yang berlangsung tersembunyi di Kecamatan Pinggir mulai terungkap. Polsek Pinggir membongkar kasus ini melalui penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat, berujung pada penangkapan dua pria di lokasi berbeda serta pengembangan jaringan pemasok.

Informasi mengenai maraknya transaksi di kawasan Km 5 Desa Pinggir menjadi titik awal operasi. 
Tim opsnal menelusuri indikasi tersebut hingga mengamankan seorang pria berinisial M.S (24) di Jalan Bhatin Muajolelo pada Minggu malam, 3 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,16 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu bong atau alat hisap.

Pemeriksaan awal mengarah pada pelaku lain. M.S mengaku memperoleh barang dari rekannya berinisial H.P (31). Informasi ini segera ditindaklanjuti melalui pengembangan yang berujung pada penangkapan pelaku kedua di kediamannya di Desa Muara Basung pada Senin dini hari.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna gold yang diduga terkait aktivitas peredaran. Kedua pelaku mengakui perbuatannya, sementara hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan metamfetamin.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menyatakan kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Agung Rama, Senin (4/5/2026).

Polisi masih memburu seorang pria berinisial E.G yang diduga sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kepolisian menegaskan peran masyarakat tetap krusial dalam memutus rantai peredaran narkotika. Laporan warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus.

"Masyarakat diimbau memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan tetap aman." pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :