Berita > Hukrim >
Gerakan Masyarakat Riau Lestari Desak PLN Audit Pembayaran Ganti Rugi Lahan SUTET di Desa Api-Api
Gerakan Masyarakat Riau Lestari. (poto/ist)
Gerakan Masyarakat Riau Lestari mendesak PLN meninjau ulang pembayaran ganti rugi lahan proyek SUTET di Desa Api-Api yang diduga bermasalah.
BENGKALIS, Pjsriau.com – Polemik ganti rugi lahan SUTET di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, kembali mencuat. Gerakan Masyarakat Riau Lestari mendesak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT) untuk meninjau ulang seluruh pembayaran kompensasi lahan yang telah dilakukan.
Desakan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan dan peringatan hukum yang dikirim kepada PLN. Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat itu menyoroti dugaan pembayaran kepada pihak yang dinilai belum memiliki dasar penguasaan lahan yang sah.
Selain itu, sebagian objek lahan yang telah dibayarkan disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga status hukumnya dinilai masih memerlukan verifikasi mendalam.
Koordinator Gerakan Masyarakat Riau Lestari, Atan Dalam SH, menilai proses verifikasi dokumen penerima ganti rugi belum dilakukan secara cermat. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan mengenai batas lahan, riwayat penguasaan, hingga legalitas dokumen yang digunakan dalam proses pembayaran.
“Apabila benar terdapat pembayaran terhadap lahan yang status hukumnya bermasalah atau berada di kawasan hutan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan persoalan hukum di kemudian hari, bahwa kita tahu jika terkait lahan di kawasan hutan, tidak perlu pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan berhak, cukup minta pembebasan kepada menteri kehutanan, karena proyek ini untuk kepentingan umum, tetapi jika pembayaran mau tetap dilakukan, bisa dilakukan konsinyasi, siapa yang merasakan memiliki hak, cukup bawa bukti Ke pengadilan Negeri bengkalis, pertanyaan saya kenapa memaksakan tetap harus dibayar, dengan Bukti yang tidak Valid dan hanya modal fotocopy, bahkan kami sempat ada pembayaran, oleh karena itu saya keberatan saya mempertanyakan kenapa dipaksakan harus membayar, kami juga sudah melakukan observasi dilapangan, karena saya asli kelahiran desa api-api, saya bertanya kepada orang yang pertama membuka lahan di sana dari hasil wawancara tersebut, saksi mengatakan, tanah itu sudah lama ditelantarkan, saya yang membuka lahan justru saya yang tidak dilibatkan, karena tanah itu hutan, setelah ditinjau kawasan tersebut Hutan Produksi terbatas,” ujar Atan Dalam.
Gerakan Masyarakat Riau Lestari juga meminta PLN menghentikan sementara pembayaran lanjutan terhadap lahan yang masih disengketakan atau belum memiliki kepastian hukum.
Mereka mendesak agar verifikasi lapangan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan lahan. Menurut organisasi tersebut, penolakan terhadap proses pembayaran sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan 2025.
Selain mempersoalkan legalitas dokumen, organisasi itu menilai proses pembayaran belum sepenuhnya mencerminkan asas keterbukaan dan keadilan sosial. Sejumlah warga yang mengaku memiliki hubungan historis dengan objek tanah disebut tidak pernah dilibatkan secara layak dalam pendataan maupun klarifikasi.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap potensi pelanggaran administrasi dan dugaan kerugian negara dalam proses pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Meski demikian, Gerakan Masyarakat Riau Lestari menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan masyarakat.

Komentar Via Facebook :