Berita > Hukrim >
LPLHI-KLHI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Pencemaran Lingkungan di Riau
Tim Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI), (poto/ist)
LPLHI-KLHI menyoroti lemahnya penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Riau usai laporan warga Tapung Hilir dinilai lambat ditangani.
Kampar, Pjsriau.com - Penegakan hukum lingkungan di Riau kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI), Mugni Anwari Titir Lolobi, menilai penanganan kasus pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Riau masih lemah dan belum berjalan maksimal.
Sorotan itu disampaikan Mugni saat melakukan kunjungan organisasi sekaligus pembentukan kepengurusan LPLHI di sejumlah daerah di Riau, termasuk Kabupaten Kampar.
Dalam agenda tersebut, Mugni menyebut pihaknya juga akan menggelar pelatihan hukum lingkungan bagi anggota organisasi di Riau. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait advokasi dan penanganan persoalan lingkungan hidup.
“Kedatangan saya ke Riau ini selain untuk pembentukan kepengurusan di Kabupaten Kampar dan beberapa daerah lain, kami juga akan memberikan pelatihan hukum lingkungan kepada anggota-anggota di Provinsi Riau,” ujarnya.
Namun, di tengah kegiatan itu, Mugni mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Tapung Hilir. Ia menyebut laporan masyarakat yang dibawa bersama Ketua LPLHI Kampar tidak mendapat respons sebagaimana mestinya saat disampaikan ke aparat kepolisian.
“Kami datang membawa pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan hidup di Tapung Hilir. Tapi sangat disayangkan, kami malah diarahkan ke Krimsus tanpa dimintai keterangan terlebih dahulu sesuai bukti-bukti yang kami bawa,” tegasnya.
Menurut Mugni, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah alat bukti, mulai dari hasil analisis laboratorium, keterangan korban, hingga saksi-saksi yang dinilai cukup untuk diproses secara hukum. Namun laporan itu justru diarahkan melalui prosedur administrasi surat-menyurat ke tingkat Polda.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya unit khusus lingkungan hidup di kepolisian wilayah Riau. Padahal, kata dia, persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah itu kerap terjadi.
“Saya heran, dengan wilayah sebesar ini dan banyaknya persoalan pencemaran lingkungan, ternyata tidak ada polisi lingkungan hidup. Ini sangat mengejutkan bagi kami. Seharusnya ada unit khusus yang menangani persoalan lingkungan hidup,” katanya.
Mugni menilai lemahnya struktur penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu faktor lambatnya penyelesaian berbagai kasus pencemaran di Riau.
“Provinsi Riau ini tiang hukumnya sangat lemah, pondasinya rapuh. Bukti-bukti sudah lengkap, tapi penanganannya lambat dan terkesan dilempar ke sana kemari. Kami meminta pelaku pencemaran lingkungan ini diproses dan dijatuhi vonis sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :