Berita > Hukrim >
Diduga Dipicu Narkoba, Remaja Pelaku Pembunuhan Brutal di Berancah Ditangkap Polisi
📸 Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis; latar belakang memperlihatkan korban yang ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya di Desa Berancah.
Bengkalis, Pjsriau.com - Keheningan Desa Berancah mendadak pecah oleh peristiwa tragis yang meninggalkan luka mendalam, sebuah rumah sederhana berubah menjadi lokasi kekerasan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang dalam insiden dugaan pencurian yang berakhir brutal.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang ketenangan warga Kecamatan Bantan, tetapi juga membuka sisi kelam kriminalitas yang diduga dipengaruhi penyalahgunaan narkoba.
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons laporan masyarakat, dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan, menandai berakhirnya pelarian singkat yang meninggalkan jejak kekerasan serius.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sigap dan terukur Tim Opsnal Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi dari warga.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah. Korban berinisial W.P alias A (53) ditemukan dalam kondisi mengenaskan; tubuhnya tergeletak telungkup di dapur dengan luka serius akibat senjata tajam.
Penemuan jasad bermula dari seorang saksi yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi. Ia curiga melihat pintu belakang rumah terbuka, saat didekati, korban sudah tidak bergerak di dekat pintu dapur. Teriakan saksi memancing kedatangan warga, namun kondisi korban yang mengenaskan membuat mereka ragu mendekat hingga polisi tiba.
“Warga yang berdatangan sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” ujar Kasi Humas.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya luka-luka akibat benda tajam yang mengindikasikan perlawanan sengit sebelum korban akhirnya tewas. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil dikantongi dengan cepat.
“Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial M.R.P (17) di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe,” ungkap AIPDA Juliandi, Minggu (12/4/2026), kepada Pjsriau.com.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, ia datang dengan niat mencuri, namun aksinya dipergoki korban hingga memicu perkelahian.
“Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa senjata tajam jenis parang kemudian melakukan serangan brutal secara berulang hingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Fakta lain yang menguatkan gambaran kekerasan ini terungkap dari hasil tes urine; pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memengaruhi emosi dan memperparah tindakan brutalnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jo. penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kasi Humas.
Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. “Setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa akan ditindak tanpa kompromi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba kerap menjadi pemicu tindakan kriminal yang brutal dan tak terkendali,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan; laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Polres Bengkalis, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.**

Komentar Via Facebook :