https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

Lahan Sitaan Perkara Masih Beroperasi, GMNI Pertanyakan Status Hukum PT Genesis Kembong Jaya

Lahan Sitaan Perkara Masih Beroperasi, GMNI Pertanyakan Status Hukum PT Genesis Kembong Jaya

📸 Rakhmadhan, pengurus DPC GMNI Bengkalis, memegang spanduk tuntutan transparansi dan tindakan tegas aparat penegak hukum terkait kasus tipikor tambak udang di Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/4/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Kekhawatiran publik muncul menyusul lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lingkungan tambak udang di Kabupaten Bengkalis. 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis menyoroti kejelasan proses hukum yang hingga kini belum tampak dan menuntut transparansi terkait aktivitas operasional PT Genesis Kembong Jaya di lahan yang telah dirampas negara.

Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah lahan seluas 35 hektare secara sah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih berlanjut meski putusan pengadilan telah keluar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Rakhmadhan.

Berdasarkan informasi resmi, lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang dikembalikan kepada pemerintah melalui mekanisme hukum. Meski demikian, perusahaan diduga masih menjalankan usaha budidaya tambak udang di lokasi tersebut. Rakhmadhan menekankan bahwa hal ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menghentikan operasional PT Genesis Kembong Jaya dan mengambil kembali lahan tersebut. Aktivitas usaha yang berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara harus segera dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, DPC GMNI Bengkalis meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP Riau, untuk membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambak udang di wilayah ini. Kasus yang telah berlangsung cukup lama dinilai perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami menuntut agar perhitungan kerugian negara segera diselesaikan dan tersangka segera ditetapkan. Jangan sampai stagnasi kasus ini merugikan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambah Rakhmadhan.**


Komentar Via Facebook :