https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Rokan Hulu

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pagaran Tapah Picu Kekhawatiran Warga dan Mahasiswa

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pagaran Tapah Picu Kekhawatiran Warga dan Mahasiswa

Dua unit excavator terlihat beroperasi di lokasi penambangan galian C yang diduga tanpa izin di Jalan Lingkar Desa Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu; aktivitas ini dikhawatirkan merusak lingkungan serta mencemari aliran Sungai Tapah. (Ft/Isti).


Rokan Hulu, Pjsriau.com - Aktivitas penambangan galian C yang diduga berlangsung tanpa izin di Jalan Lingkar Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, memicu keresahan di tengah masyarakat. Jum'at, (13/3/2026).

Kegiatan tersebut ditengarai tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan, termasuk pencemaran aliran Sungai Tapah yang dikhawatirkan dapat memicu banjir di wilayah sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. 

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin yang sah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta memiliki izin yang jelas.

Secara umum, kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, hingga pengelolaan dan penjualan wajib dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 

Namun di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu, aktivitas penambangan tanpa izin masih ditemukan. Salah satunya diduga berada di Desa Pagaran Tapah, yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang bernama Husni.

Kondisi ini turut menjadi perhatian kalangan mahasiswa di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Afrialdi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang mungkin timbul jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Menurutnya, kegiatan galian C yang tidak terkontrol berpotensi merusak infrastruktur jalan lingkar desa serta menurunkan kualitas lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini. Jika terbukti melanggar aturan, aktivitas tersebut seharusnya dihentikan dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afrialdi.

Mahasiswa setempat juga mendesak agar aktivitas penambangan di kawasan itu ditertibkan, bahkan ditutup secara permanen apabila terbukti melanggar regulasi. Mereka menilai keberadaan tambang ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

"Bagi mereka, jalan lingkar desa seharusnya menjadi fasilitas publik yang menunjang mobilitas masyarakat, bukan dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan warga sekitar." pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :