Berita > Peristiwa >
Pajak Air Permukaan Riau: Antara Ambisi PAD dan Kegelisahan Petani Sawit Kecil
Teks 📸 Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan, menyampaikan orasi saat aksi mahasiswa di Pekanbaru, menyoroti kebijakan Pajak Air Permukaan yang dinilai berpotensi berdampak pada petani sawit kecil.
Pekanbaru, Pjsriau.com - Gelombang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menguat di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada Pajak Air Permukaan (PAP), instrumen fiskal yang dinilai mampu mendongkrak kas daerah, namun sekaligus memantik perdebatan tentang dampaknya bagi rantai ekonomi sawit.
Gagasan tersebut bergulir di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, yang membentuk panitia khusus (pansus) optimalisasi pendapatan daerah. Pansus ini bertugas memetakan potensi peningkatan PAD sekaligus meninjau ulang regulasi yang ada, termasuk kebijakan terkait pajak air permukaan.
Secara normatif, kebijakan PAP disebut menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau, bukan masyarakat umum. Pemerintah daerah melihat sektor korporasi sebagai entitas yang memiliki kapasitas fiskal lebih besar untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
Namun di luar ruang rapat dewan, suara berbeda mulai terdengar.
Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Riau Bersatu, Muhammad Ikhsan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang justru membebani petani sawit kecil. Estimasi pungutan sebesar Rp1.700 per batang per bulan terhadap perusahaan perkebunan, menurutnya, bisa saja ditransmisikan ke harga Tandan Buah Segar (TBS) melalui mekanisme tata niaga sawit.
“Secara aturan memang dibebankan kepada perusahaan. Tetapi dalam praktik bisnis, biaya sering kali dialihkan ke hulu. Petani kecil berisiko menjadi pihak yang secara tidak langsung menanggungnya melalui harga TBS,” ujarnya.
Ikhsan mengilustrasikan situasi tersebut dengan analogi sederhana: pajak dalam transaksi di kafe. Secara administratif, kewajiban pajak berada pada pengusaha. Namun pada praktiknya, konsumen tetap yang membayar saat tagihan disodorkan. Logika serupa, katanya, dapat terjadi dalam tata niaga sawit.
Kekhawatiran ini muncul di tengah realitas bahwa ekonomi ribuan keluarga di Riau bertumpu pada kelapa sawit. Fluktuasi harga TBS bukan sekadar angka di papan statistik, melainkan penentu daya beli, biaya pendidikan, hingga keberlanjutan usaha kebun rakyat.
Alih-alih mempersempit ruang ekonomi petani, Ikhsan mendorong langkah yang lebih progresif dan berorientasi jangka panjang. Sektor hilirisasi sawit dinilai sebagai peluang strategis yang belum sepenuhnya dimaksimalkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di pengolahan minyak goreng bisa menjadi terobosan konkret. Selain berpotensi meningkatkan PAD, kebijakan tersebut juga membuka lapangan kerja baru dan memperkuat posisi tawar daerah dalam rantai industri sawit.
“Optimalisasi pendapatan daerah penting, tetapi harus selaras dengan perlindungan ekonomi rakyat. Hilirisasi sawit justru bisa menjadi solusi yang lebih berkelanjutan,” katanya.
Desakan agar kebijakan PAP dikaji secara komprehensif pun mengemuka. Transparansi kajian, simulasi dampak terhadap harga TBS, serta dialog terbuka dengan pemangku kepentingan dinilai krusial sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.
Bagi sebagian mahasiswa yang orang tuanya menggantungkan hidup pada sawit, isu ini terasa sangat personal. Penurunan harga TBS berarti tekanan langsung pada kemampuan membayar uang kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Perdebatan tentang PAP pada akhirnya bukan sekadar soal angka penerimaan daerah. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana menyeimbangkan ambisi fiskal dengan keadilan ekonomi bagi masyarakat yang menjadi tulang punggung daerah.**

Komentar Via Facebook :