https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

PHK Askep PT Andika Permata Sawit Lestari Disorot, Dugaan Tekanan Internal Mengemuka

PHK Askep PT Andika Permata Sawit Lestari Disorot, Dugaan Tekanan Internal Mengemuka

ES, Askep perkebunan sawit, di area kebun; salinan surat PHK PT Andika Permata Sawit Lestari tertanggal 24 Februari 2026 kini disengketakan. (Ft/Isti).


Pekanbaru, Pjsriau.com - Bayang-bayang ketidakjelasan prosedur dan dugaan tekanan internal mengemuka dalam pemberhentian seorang Asisten Kepala (Askep) di perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Andika Permata Sawit Lestari. Kasus ini bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan biasa, melainkan potret relasi kuasa yang dipertanyakan di ruang-ruang manajemen korporasi.

Pernyataan resmi disampaikan kuasa hukum ES, Herwin Biliamerson Sinaga, S.H., M.H., pada 24 Februari 2026. Ia menilai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kliennya sarat dengan indikasi distorsi fakta serta mekanisme internal yang tidak transparan.

Lebih dari sebelas tahun ES mengabdi sejak 21 Januari 2015. Dalam rentang waktu tersebut, ia menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari struktur manajemen kebun posisi strategis yang mensyaratkan integritas, loyalitas, dan ketahanan menghadapi dinamika operasional perkebunan.

Rangkaian peristiwa yang berujung pada pemutusan hubungan kerja itu disebut bermula pada malam 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. ES diperintahkan menuju Bitung dengan alasan kepentingan operasional perusahaan. Namun setibanya di lokasi, arah situasi berubah. Ia justru diarahkan ke kantor kepolisian sektor setempat dan dikaitkan dengan dugaan yang, menurut kuasa hukumnya, dibantah secara tegas oleh ES.

Situasi semakin pelik ketika, dalam kondisi kesehatan yang diklaim tidak stabil, ES pada 21 Februari sekitar pukul 03.20 WIB diminta menyalin dan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan manajemen di Kebun Jurong Rayon 1. Beberapa saat setelah tanda tangan dibubuhkan, pemberitahuan lisan disampaikan: status kerjanya berakhir.

Hingga kini, menurut kuasa hukum, tidak ada surat keputusan PHK resmi yang diterima kliennya. Tidak pula disampaikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemberhentian maupun rincian pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu dekade.

Persoalan lain muncul ketika ES diperintahkan mengosongkan rumah dinas dalam waktu dua hari. Perintah tersebut, kata tim kuasa hukum, dilakukan tanpa kejelasan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya melekat pada masa kerja panjangnya.

“Hubungan kerja yang telah berlangsung lebih dari sebelas tahun tidak sepatutnya diakhiri melalui tekanan atau mekanisme yang tidak transparan. Setiap PHK wajib berlandaskan prinsip keadilan, objektivitas, serta kepastian hukum,” tegas Herwin.

Langkah hukum kini tengah dipersiapkan. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan terkait. Sengketa ini berpotensi menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan norma ketenagakerjaan di sektor perkebunan sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus kerap menyisakan cerita panjang tentang relasi kuasa antara manajemen dan pekerja.**


Komentar Via Facebook :