https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

Forum Pemuda Sultra–Jakarta Desak Negara Bertindak atas Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Lingkungan di Konawe Selatan

Forum Pemuda Sultra–Jakarta Desak Negara Bertindak atas Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Lingkungan di Konawe Selatan

Teks foto: Sejumlah massa dari Forum Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025)


 

Jakarta, Pjsriau.com - Forum Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) - Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di dua institusi strategis negara, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia. 

Aksi tersebut merupakan wujud tekanan publik dan kontrol sosial atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta pengelolaan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi itu, massa menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT Expert Engineering (GE), dan PT Galangan Makmur Sejahtera (GMS). Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta melaksanakan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyentuh aspek fundamental kedaulatan negara atas ruang laut dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Ruang laut merupakan aset strategis negara sekaligus sumber kehidupan masyarakat pesisir. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkannya secara sepihak tanpa izin resmi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka negara mempertaruhkan wibawa hukum dan masa depan lingkungan,” ujar Edrian dalam orasinya. Rabu (17/12/2025).

Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keempat perusahaan galangan kapal tersebut.

“Kami meminta Ditjen PSDKP menghentikan sementara seluruh kegiatan yang diduga tidak memiliki PKKPRL. Apabila ditemukan pelanggaran, Polsus PWP3K harus segera melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga menyoroti persoalan serius di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan Surat Penyampaian Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, disebutkan bahwa kegiatan industri kapal dan perahu milik keempat perusahaan tersebut belum tercatat dalam proses permohonan persetujuan lingkungan.

Edrian menilai fakta tersebut sebagai indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Ini bukan tudingan tanpa dasar. Ada dokumen resmi dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan kegiatan mereka belum terdata dalam proses persetujuan lingkungan. Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Ia pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan, serta menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.

“Kami meminta KLH menghentikan seluruh kegiatan operasional keempat perusahaan tersebut sampai dokumen lingkungan dan izin usaha mereka dinyatakan lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” tegas Edrian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar investasi berjalan sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang patuh hukum dan berwawasan lingkungan. Namun, investasi yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan harus dihentikan,” ujarnya.

Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga mengingatkan bahwa dampak aktivitas galangan kapal tanpa izin tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran laut, serta konflik sosial dengan masyarakat setempat.

“Ketika ruang laut rusak, nelayan dan masyarakat pesisir adalah pihak pertama yang merasakan dampaknya. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan pelanggaran terus terjadi,” kata Edrian.

Melalui aksi tersebut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta berharap KKP RI dan KLH RI segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.**


Komentar Via Facebook :