Berita > Daerah > Pekanbaru
HIKOMBI Laporkan PT PHR ke Polda Riau: Dugaan Korupsi Dana Lingkungan dan Luka Ekologis di Blok Rokan
Teks foto: Bukti surat laporan HIKOMBI ke Polda Riau. Di lokasi terpisah, seorang ibu bersama anaknya yang mengenakan seragam sekolah terjatuh akibat jalan berdebu dan licin berlumpur saat hujan—potret nyata kondisi lingkungan yang memprihatinkan di kawasan Bangko Bakti
Pekanbaru, Pjsriau.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan Dana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Laporan tersebut diajukan oleh Himpunan Komunikasi Masyarakat Desa Bangko Bakti (HIKOMBI), yang menuding adanya kegagalan PHR dan mitranya dalam melaksanakan kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascatambang di wilayah operasional Blok Rokan. Rabu 5 November 2025.
Ketua Umum HIKOMBI, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dana tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Laporan telah disampaikan langsung kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.
Klaim Kerusakan Lingkungan dan Dampak Kesehatan
Dalam laporannya, Yusuf menjelaskan bahwa sejak pengambilalihan Blok Rokan oleh PHR pada tahun 2021, aktivitas eksploitasi migas di kawasan tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Bangko Bakti dan sekitarnya.
HIKOMBI mencatat beberapa temuan lapangan, di antaranya:
Lahan terbengkalai: banyak lubang galian yang diduga tidak direklamasi sesuai ketentuan regulasi lingkungan.
Kekhawatiran publik, lemahnya pengelolaan lingkungan menyebabkan ruas Jalan Lintas Sumatera di area sekitar menjadi licin, berlumpur, dan berdebu, hingga memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas.
Isu kesehatan: data Puskesmas Bangko Jaya menunjukkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi penyakit terbanyak sepanjang tahun 2024, yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional migas.
Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Kerugian Negara
HIKOMBI menilai bahwa tidak terlaksananya kewajiban pengelolaan lingkungan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana PPLH. Menurut Yusuf, jika kewajiban itu diabaikan, maka dana yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
“Kami menduga bahwa kelalaian dalam menjalankan kewajiban reklamasi, jika dilakukan demi menghemat biaya atau memperkaya pihak tertentu, telah memenuhi unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara, serta berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Muhammad Yusuf.
Permintaan Penyelidikan Hukum
Dalam laporannya, HIKOMBI juga menyinggung adanya dugaan praktik yang menghambat penegakan hukum lingkungan. Yusuf menyebut, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) sempat berencana menjatuhkan sanksi administratif kepada PHR pada tahun 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi atas rencana tersebut.
HIKOMBI pun meminta Polda Riau, melalui Unit Tipikor Ditkrimsus, untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, termasuk menelusuri alokasi, pengelolaan, dan realisasi dana PPLH oleh PT PHR beserta mitra kerjanya.
“Kami menuntut keadilan agar lingkungan kami dipulihkan, dan kerugian negara serta penderitaan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Yusuf.**

Komentar Via Facebook :