https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Indragiri Hulu

Gunungan Batubara Dekati Rumah Warga, PT GEL Bungkam Soal Izin Lingkungan

Gunungan Batubara Dekati Rumah Warga, PT GEL Bungkam Soal Izin Lingkungan

Lingkungan 📸; Aktivitas pemuatan batubara di stokpile PT GEL tetap berjalan meski warga sekitar mengeluhkan debu yang mencemari permukiman dan tempat usaha mereka.


Peranap, Pjsriau.com – Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memantik kritik keras dari warga. Tumpukan batubara berukuran masif yang berdiri tepat di tengah kawasan permukiman dinilai mengancam kesehatan, mengganggu kenyamanan, serta menimbulkan keresahan sosial yang kian meluas.

Gunungan batubara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton itu terus beroperasi tanpa upaya pengendalian dampak lingkungan yang memadai. Debu halus yang terbawa angin, terutama pada siang dan sore hari, disebut warga telah menurunkan kualitas udara dan turut memukul perekonomian pedagang kecil di sekitar lokasi.

Warga Mengaku Terdampak: Dagangan Tercemar Debu Hitam

Keluhan datang dari Samsir, pedagang warung makan yang lokasi usahanya berada tidak jauh dari Stokpile. Ia mengaku kehidupannya berubah drastis selama satu tahun terakhir sejak aktivitas penumpukan batubara itu berjalan.

“Selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara itu, tidak ada perhatian dari pihak perusahaan terhadap warga. Dagangan kami tertutup debu hitam, pembeli takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan kami sering terkontaminasi debu,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menegaskan bahwa isu kompensasi yang sering dikaitkan dengan aktivitas tambang tidak pernah dirasakan oleh warga sekitar.

“Sudah ratusan ribu ton batubara diangkut dari sini, tapi soal kompensasi… kami tidak pernah merasakan sepeser pun,” tegas Samsir.
Tim media yang turun ke lapangan menemukan tumpukan batubara menjulang tinggi di area terbuka, bahkan sebagian mulai mendekati pagar permukiman warga. Kondisi tersebut memperkuat keluhan masyarakat terkait potensi pencemaran yang terjadi.

Seorang petugas keamanan di lokasi membenarkan bahwa area tersebut merupakan fasilitas Stokpile milik PT Global Energi Lestari.

“Nama perusahaannya PT Global. Batubara ini dilansir dari tambang ke sini. Kami hanya bagian keamanan. Untuk lebih lanjut, silakan ke kantor mereka, tapi saya tidak tahu kantor pastinya,” ujar petugas tersebut, Selasa (11/11/2025).

DLH Inhu: Perizinan Stokpile Ada di Bawah Kewenangan Pusat

Pada Rabu (12/11/2025), upaya konfirmasi dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu. Namun Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan tidak berada di kantor. Tim kemudian menghubungi Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, melalui sambungan seluler.

Saat ditanya mengenai izin Persetujuan Lingkungan, Bakri menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan, dan pengawasan Stokpile batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Semua perizinan dan pengawasan Stokpile batubara itu kewenangan pusat. Kami di DLH kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait itu,” tegas Bakri.

Padahal, setiap fasilitas Stokpile diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai instrumen yang memastikan kegiatan tidak mencemari udara, tanah, maupun mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Risiko Hukum: Operasional Tanpa Izin Lingkungan Dapat Disanksi Berat

Secara hukum, perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Penghentian sementara kegiatan
Pembekuan izin
Pencabutan izin usaha

Untuk kategori pelanggaran berat, ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam undang-undang perlindungan lingkungan.

Pihak PT Global Energi Lestari Belum Berikan Tanggapan Resmi

Tim media berupaya meminta klarifikasi kepada Ristawardi alias Acong, namun ia hanya menjawab singkat:

“Siap ketua, nanti kami sampaikan kepada pihak perusahaan, ketua.”

Sementara itu, Deni Afrialdi, Humas PT Global Energi Lestari yang disebut warga berkantor di Pekanbaru, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons meski pesan WhatsApp telah berstatus centang dua.

Media Akan Terus Mengawal dan Menginvestigasi

Keluhan warga Desa Pauh Ranap merupakan cerminan persoalan lingkungan dan sosial yang tidak boleh diabaikan. Aktivitas industri, khususnya pertambangan, wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tim media berkomitmen untuk terus menelusuri dokumen perizinan, memantau dampak lingkungan, dan mencari jawaban resmi dari PT Global Energi Lestari. Perkembangan informasi akan diperbarui seiring diterimanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :