https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Diduga Lamban Tangani Kasus Perkara Skandal Proyek Tiga Pilar

Thabrani Minta Jaksa Agung Bebastugaskan Nurhadi Puspandoyo 

Thabrani Minta Jaksa Agung Bebastugaskan Nurhadi Puspandoyo 

Thabrani, saat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.


Jakarta, Pjsriau.com - Bertempat di komplek Kejaksaan Agung, hari ini Senin 5 Juni 2023 Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda Riau melaporkan Nurhadi Puspandoyo Kajari Kabupaten Kuantan Singingi aktif, agar dapat dibebastugaskan dari penanganan perkara skandal Mega Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi kepada Jaksa Agung RI.

Thabrani yang akrab dipanggil Datuk Panglime Lebah ini mengatakan, semenjak Kajari Kuansing Hadiman yang berprestasi itu dipindahtugaskan, kemudian ditangani oleh Nurhadi Puspandoyo, maka terhitung sudah lebih dari satu tahun jalan di tempat.

"Sebab hanya untuk menetapkan siape yang mengaudit saje, hingga hari ini masih mengambang tanpa ade kejelasan, ini ade ape? " ungkap Thabrani kesal.

Untuk diketahui, persoalan audit ini dulunya sudah di ekspor ke Universitas Tadulako Palu Sulteng.

"Terus ke Inspektorat Kuansing, terus ke Inspektorat Provinsi, kemaren disebutkan lagi oleh yang bersangkutan minta tolong ke BPKP. Padahal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar tersebut mustinye sudah selesai pengerjaannye di tahun 2015," sebut Thabrani.

Menurut Datuk, penanganan kasus tersebut mengambang tak jelas. 

"Sudah lebih delapan tahun menjadi perhatian dan rahasia umum bagi masyarakat Kuansing. Setahu saye baru satu yang naik ke tahap penyidikan dan konon katanye sudah ditahan sebanyak 3 orang dalam kasus pengadaan mobiler Hotel Kuansing saje," ungkap Datuk Panglime Lebah.

Pria yang akrab disapa Datuk itu mengingatkan, bahwa proyek tiga pilar tersebut diantaranya proyek Pembangunan Hotel Kuansing, proyek rehab gedung Pertemuan Abdul Rauf, proyek Pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern dan proyek Pembangunan Kampus Uniks ditahun anggaran 2014 - 2015. 

"Bahkan dari info yang kita dapatkan, proyek Kebun Pemda tahun 2001 - 2002 diduga kuat masih belum selesai dan termasuk dalam area hutan kawasan," ungkap Thabrani.


Jadi, sambung Datuk, karena audit penanganan kasus tak jelas, maka pihaknya menilai Nurhadi Puspandoyo tidak profesional sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing dalam mengungkap skandal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar tersebut. 

"Tempiasnye membuat ketidakpastian hukum diberbagai aspek terkait, dan tentunye masyarakat jadi dirugikan," ungkap Thabrani.

Thabrani menambahkan, dalam konfirmasi soal siapa sebenarnya yang mengaudit sejumlah proyek Tiga Pilar tersebut, Nurhadi Puspandoyo dalam sambungan telfon WhatsApp menyatakan, pihaknya sudah meminta ke BPKP Riau. 

"InsyaAllah Kamis atau Senin kita ekspose soalnya saat ini Kepala BPKP sedang berada di Jakarta," ungkap Kajari Kuansing.

Diakhir keterangan persnya, Datuk Panglime Lebah mengatakan, dalam laporan beserta satu bundel lampiran yang ditujukan ke Pimpinan Kejaksaan Agung tersebut sudah disampaikan alasan kenapa Sdr. Nurhadi Puspandoyo layak untuk dibebas tugaskan dari penanganan perkara Skandal Proyek Tiga Pilar yang sudah merugikan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.


Komentar Via Facebook :