https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Uji Nyali Kapolda Riau: Dugaan Mafia Kayu Rokan Hilir Dilaporkan, HIPEMAROHI Tagih Ketegasan Ditreskrimsus

Uji Nyali Kapolda Riau: Dugaan Mafia Kayu Rokan Hilir Dilaporkan, HIPEMAROHI Tagih Ketegasan Ditreskrimsus

📸 Mafia Kayu Rokan Hilir, HIPEMAROHI, Kapolda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, Illegal Logging,


Pekanbaru, Pjsriau.com - Dugaan Mafia Kayu Rokan Hilir kini menjadi uji nyali Kapolda Riau. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik pembalakan liar, Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir-Pekanbaru (HIPEMAROHI-Pekanbaru) resmi melaporkan dugaan aktivitas pengelolaan hasil hutan kayu tanpa izin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Laporan tersebut dinilai menjadi momentum untuk menguji ketegasan aparat dalam membongkar dugaan jaringan mafia kayu yang disebut telah lama beroperasi.

Laporan pengaduan masyarakat bernomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026 disampaikan kepada Kapolda Riau melalui Dirreskrimsus Polda Riau pada 7 Juli 2026. Mahasiswa mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas pengelolaan hasil hutan kayu tanpa izin dalam skala besar yang diduga berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut HIPEMAROHI, laporan tersebut lahir dari hasil investigasi lapangan dan keresahan masyarakat terhadap dugaan pembalakan liar yang dinilai terus mengancam kelestarian hutan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Mahasiswa melaporkan seorang pengusaha berinisial DP yang diduga mengoperasikan gudang penampungan dan pengolahan kayu di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan temuan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga meliputi penebangan, pengangkutan hingga pengolahan kayu tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

HIPEMAROHI menilai dugaan itu berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Presiden HIPEMAROHI-Pekanbaru, Muhammad Yusuf, menegaskan penanganan laporan tersebut akan menjadi tolok ukur keberanian Polda Riau dalam menghadapi dugaan praktik mafia kayu.

"Ini adalah momentum uji nyali bagi Kapolda Riau. Jangan sampai institusi kepolisian terlihat mandul atau kalah oleh gurita aktivitas pembalakan liar yang merajalela di Rokan Hilir," tegas Muhammad Yusuf.

"Jika laporan ini diabaikan atau berjalan lambat, tentu marwah dan komitmen penegakan hukum Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyelamatkan kerugian negara akan dipertanyakan oleh publik."

Sebagai tindak lanjut, HIPEMAROHI mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang dilaporkan, memeriksa pengusaha berinisial DP beserta pihak terkait, serta memasang garis polisi dan menyita barang bukti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan legalitas hasil hutan.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Bupati Rokan Hilir, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hilir sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganannya.**


Komentar Via Facebook :