https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

Gajah Tewas, Nurani Terpanggil: Kapolda Riau Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Satwa Dilindungi

Gajah Tewas, Nurani Terpanggil: Kapolda Riau Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Satwa Dilindungi

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan untuk memastikan penyelidikan dilakukan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, berbasis bukti ilmiah, transparan, dan akuntabel. (Ft/Humas).


Pelalawan, Pjsriau.com - Di tengah rimbunnya hutan Riau yang menyimpan denyut terakhir habitat gajah sumatera, sebuah tragedi meninggalkan luka mendalam bagi nurani publik. Seekor gajah sumatera ditemukan tewas dibunuh secara keji di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. 

Menyikapi peristiwa itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian, Sabtu (7/2/2026), membawa pesan tegas: negara hadir dan hukum tidak akan mundur selangkah pun.

Kunjungan Kapolda ke tempat kejadian perkara bukan sekadar simbol kehadiran aparat, melainkan penegasan bahwa kasus pembunuhan satwa dilindungi ini akan diusut secara serius, terukur, dan tuntas, dengan pendekatan hukum berbasis ilmu pengetahuan.

Di hadapan awak media, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah sumatera—satwa ikonik yang menjadi penjaga keseimbangan ekosistem Riau. Ia menegaskan, kejahatan ini melampaui batas pelanggaran hukum biasa dan telah melukai rasa keadilan publik serta nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas pembunuhan gajah liar ini. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem alam Riau,” ujar Irjen Herry.

Ia mengungkapkan, sejak peristiwa tersebut mencuat ke publik, dirinya menerima gelombang pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai kalangan—bukan hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Reaksi itu, menurutnya, mencerminkan kegelisahan kolektif atas kejahatan terhadap alam.

“Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik. Ini bukan peristiwa biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa yang menyayat rasa keadilan dan mengguncang kesadaran kita bersama,” tegas lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu.

Irjen Herry menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, katanya, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan perusakan lingkungan hidup. Karena itu, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku, baik individu maupun jaringan terorganisasi.

Polda Riau, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu dan kolaboratif bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan awal di lapangan mengungkap fakta-fakta yang menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, dengan bagian kepala terputus dan kedua gading hilang. Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum akhirnya dibantai.

Dalam pengusutan perkara ini, Kapolda Riau menegaskan penerapan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) sebagai fondasi utama penyelidikan, guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pendekatan ilmiah tersebut akan menjadi dasar penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengungkap kasus ini. Informasi sekecil apa pun, menurutnya, dapat menjadi kunci penting dalam membuka tabir kejahatan terhadap alam.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku—baik individu maupun jaringan—harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.**

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Kabid Humas Polda Riau

E-Mail: [email protected]
No. HP : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
FB: Bid Humas Polda Riau
IG: @humaspoldariau


Komentar Via Facebook :