Berita > Nasional >
Asas Hukum Sidang dr Ratna Diperdebatkan, Kuasa Hukum Soroti Aturan Berlaku Surut
📸 Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oftafandany, memberikan keterangan terkait polemik penerapan dasar hukum dalam sidang disiplin profesi yang tengah bergulir di Pangkalpinang, Senin (18/5/2026)/IA
Pangkalpinang, Pjsriau.com - Polemik penerapan asas hukum mencuat dalam sidang penegakan disiplin profesi terhadap dr Ratna Setia Asih yang kembali digelar di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026).
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam itu berkembang menjadi perdebatan tajam mengenai legalitas regulasi yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Perhatian persidangan tak lagi semata tertuju pada substansi pengaduan, melainkan bergeser pada keabsahan aturan yang dipakai dalam pemeriksaan terhadap dr Ratna.
Persidangan kedua tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Sepanjang jalannya sidang, argumentasi hukum antara kuasa hukum dan majelis pemeriksa berlangsung intens.
Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oftafandany, mempertanyakan penggunaan regulasi yang dinilai belum berlaku ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi. Menurutnya, objek pengaduan dalam perkara itu berlangsung pada 1 Desember 2024.
Namun, MDP disebut menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025.
Selain itu, majelis juga merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga.
Ia menilai penerapan aturan secara retroaktif berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penegakan disiplin profesi. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk tenaga medis, berhak diperiksa berdasarkan aturan yang sah pada saat peristiwa terjadi.
“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka akan muncul preseden berbahaya. Semua orang bisa diadili dengan aturan yang belum ada ketika peristiwa itu terjadi. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya.
Suasana sidang beberapa kali dilaporkan memanas ketika pihak kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar normatif yang digunakan MDP. Meski demikian, sidang belum menghasilkan keputusan akhir dan tahapan pemeriksaan masih akan dilanjutkan.
Perkara ini kini berkembang melampaui isu etik profesi tenaga medis semata. Sidang dr Ratna mulai menjadi sorotan karena memunculkan perdebatan lebih luas mengenai penerapan asas non-retroaktif dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia.**(RF).

Komentar Via Facebook :