Berita > Hukrim >
Dipengaruhi Sabu, Seorang Anak di Rupat Tega Ancam Ayah dan Ibu Kandung dengan Parang
📸 Pelaku berinisial S (35) bersama barang bukti sebilah parang dan hasil tes urin yang menunjukkan positif methamphetamine atau sabu usai diamankan di Mapolsek Rupat terkait kasus pengancaman terhadap orang tua kandungnya, Sabtu (25/4/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Pengaruh narkotika kembali memicu kekerasan dalam lingkup keluarga. Seorang pria berinisial S (35) tega mengacungkan parang kepada ayah dan ibu kandungnya sendiri setelah pulang mencari brondolan sawit di kawasan Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB itu sontak mengubah suasana rumah yang semula tenang menjadi penuh ketegangan. Korban yang merasa keselamatannya terancam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat pada Sabtu, 25 April 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan, pelaku diamankan setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap orang tuanya sendiri.
“Pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya,” ujar AKP Faisal.
Insiden bermula ketika korban sedang duduk santai di ruang tamu rumah, sementara istrinya berada di kamar mandi. Tidak lama kemudian, pelaku pulang dari belakang rumah usai mencari brondolan sawit.
Namun, setibanya di rumah, pelaku justru masuk ke dapur dalam kondisi emosi sambil membawa sebilah parang. Ia memukul sejumlah barang di dapur menggunakan senjata tajam tersebut hingga menimbulkan kepanikan di dalam rumah.
Situasi semakin mencekam saat pelaku kembali ke ruang tamu sambil masih menggenggam parang. Korban yang berusaha menegur justru mendapat ancaman. Parang itu diarahkan kepada ayah dan ibunya, membuat keduanya ketakutan dan khawatir akan keselamatan mereka.
Merasa nyawanya terancam, korban segera meminta perlindungan hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di belakang rumah korban saat sedang mengutip brondolan buah sawit.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap fakta lain. Berdasarkan tes urin yang dilakukan, pelaku diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urin,” tambah AKP Faisal.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.**

Komentar Via Facebook :