Berita > Daerah > Pekanbaru
Polemik Kantin Pelabuhan Roro Mengkapan Memanas, Pengusaha Soroti Kebijakan yang Dinilai Tidak Transparan
📸 Suasana Pelabuhan Roro Mengkapan, Siak, beserta surat pengosongan BMN dari BPTD Kelas II Riau kepada Henry Tambunan dan dokumentasi rapat terkait penghentian izin sewa kantin. (Ft/Isti).
Pekanbaru, Pjsriau.com - Polemik pengosongan kantin di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Roro Buton Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pemilik usaha kantin, Henry Tambunan, menilai kebijakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau tidak transparan serta cenderung merugikan dirinya sebagai pelaku usaha yang mengaku telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan.
Persoalan ini bermula pada awal 2025, ketika Henry bersiap memasuki masa pensiun dan berinisiatif membuka usaha kecil untuk menopang perekonomian keluarga. Saat itu, ia memperoleh informasi bahwa Pelabuhan Roro Buton Mengkapan akan mulai beroperasi pada Maret 2025, sehingga kawasan tersebut dinilai memiliki potensi usaha yang menjanjikan.
Langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, termasuk pejabat setempat pada masa itu. Respons yang diterima disebut cukup positif, hingga ia bersama tim melakukan survei langsung ke lokasi. Saat itu, kondisi pelabuhan masih relatif sepi dan aktivitas belum berjalan maksimal.
Dalam peninjauan tersebut, Henry menemukan sebuah bangunan bedeng bekas tempat tinggal pekerja proyek yang sudah tidak terpakai dan dalam keadaan terbengkalai. Ia kemudian mengajukan permohonan kepada BPTD Kelas II Riau untuk memanfaatkan bangunan itu sebagai kantin.
Menurut Henry, permohonan tersebut mendapat persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis. Setelah itu, bangunan bedeng direnovasi hingga layak digunakan sebagai tempat usaha. Kantin tersebut resmi beroperasi pada 9 Maret 2025 dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Namun, pada hari pembukaan, muncul protes dari sebagian warga yang juga menginginkan kesempatan berjualan di dalam kawasan pelabuhan. Persoalan itu kemudian dimediasi oleh pihak pelabuhan bersama BPTD Kelas II Riau, yang pada akhirnya memberikan ruang kepada masyarakat setempat untuk membuka usaha di area pelabuhan.
Seiring berjalannya waktu, Henry melanjutkan proses administrasi dengan mengajukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari hasil penilaian, ia memperoleh persetujuan penggunaan dengan kewajiban membayar sewa sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, persoalan baru muncul ketika proses pembayaran tidak dapat dilaksanakan. Ia mengaku pihak BPTD Kelas II Riau tidak kunjung menerbitkan tagihan resmi atau billing PNBP, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Seluruh kewajiban sudah kami siapkan, termasuk pemasangan listrik dan administrasi lainnya. Tapi billing pembayaran tidak pernah keluar, padahal itu penting agar kami bisa memenuhi kewajiban sebagai penyewa BMN,” ungkap Henry.
Situasi semakin memanas ketika ia menerima surat pemberitahuan tertanggal 21 April 2026 dari BPTD Kelas II Riau yang memerintahkan pengosongan bangunan tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa penggunaan bedeng dinilai tidak memiliki izin dan dasar hukum yang sah.
Seluruh aktivitas usaha diminta dihentikan, dan lokasi harus dikosongkan paling lambat Kamis, 23 April 2026, pukul 17.00 WIB. Jika tidak dipatuhi, akan dilakukan tindakan berupa pengamanan fisik, penyegelan, hingga pengosongan paksa oleh tim pengamanan BMN.
Henry mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Tidak pernah ada undangan, baik secara lisan maupun tertulis. Tiba-tiba keputusan sudah diambil tanpa melibatkan saya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti alasan pengosongan yang disebut berdasarkan “aspirasi masyarakat”. Menurutnya, alasan itu tidak sepenuhnya tepat karena persoalan awal justru berkaitan dengan isu lain, seperti penitipan kunci kendaraan dan tenaga kerja outsourcing di lingkungan pelabuhan, yang kemudian berkembang menjadi polemik mengenai kantin.
Selain itu, Henry mempertanyakan adanya dugaan perlakuan yang tidak adil. Ia menilai hanya usahanya yang diminta untuk dikosongkan, sementara sejumlah kios dan lapak lain di area pelabuhan tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Kalau memang untuk penertiban, kenapa tidak dilakukan secara menyeluruh? Kenapa hanya usaha saya yang disurati?” katanya.
Kritik serupa juga disampaikan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai langkah pihak pengelola pelabuhan terkesan memaksakan pengosongan tanpa penjelasan yang transparan.
“Ngotot juga Kabalai ini mengusir dan mengosongkan. Kalau memang mau ditertibkan, sebaiknya dibongkar semua dan dibersihkan dari bedeng. Kalau mau jualan, ya di luar pelabuhan. Kita juga bingung apa kepentingannya,” ujarnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai pengelolaan aset negara di kawasan pelabuhan, khususnya terkait transparansi kebijakan, keadilan bagi pelaku usaha kecil, serta mekanisme komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPTD Kelas II Riau belum memberikan keterangan resmi lanjutan, termasuk penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan pertimbangan di balik keputusan pengosongan kantin tersebut.
Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik yang lebih besar karena menyangkut hak pelaku usaha kecil, pengelolaan Barang Milik Negara, serta prinsip keadilan dalam kebijakan pemerintah di daerah.**

Komentar Via Facebook :