https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi, Jejak Perdagangan Lintas Negara Terkuak di Aceh

Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi, Jejak Perdagangan Lintas Negara Terkuak di Aceh

Petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai Langsa, BKSDA Aceh, dan unsur penegak hukum lainnya memperlihatkan barang bukti ratusan satwa liar dilindungi yang berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan lintas negara di Kota Langsa, Aceh, (Ft/Isti).


Aceh, Pjsriau.com - Upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga kuat terkait jaringan perdagangan internasional berhasil diungkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera. Seorang pria berinisial AS (40), warga Aceh Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disinyalir mengarah ke tujuan ekspor ilegal ke Thailand.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh menggelar perkara pada 1 Februari 2026. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat AS atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Penetapan tersangka ini bukan sekadar penegakan hukum terhadap pelaku lapangan, melainkan pintu masuk untuk mengurai jaringan perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan, Bil Suabdi.

Saat ini, tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh. Penyidik turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 53 koli berisi ratusan satwa liar dilindungi. Satwa tersebut mencakup orangutan, lutung Jawa, rangkong, kakatua, cendrawasih, nuri bayan, beo Nias, hingga kerangka tengkorak yang diduga milik harimau. Selain itu, puluhan koli belangkas beku yang diduga akan diekspor secara ilegal juga turut disita.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah ketentuan pidana lain yang relevan.

Dalam penanganan satwa sitaan, penyidik Gakkum Kehutanan berkoordinasi intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk proses identifikasi dan penitipan. Satwa primata, termasuk orangutan yang ditemukan dalam kondisi sakit, segera dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna menjalani perawatan medis dan rehabilitasi lanjutan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Petugas kala itu menghentikan satu unit mobil Traga putih yang mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi, yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut menuju Thailand. Pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah sinergi antarinstansi, termasuk Gakkum Kehutanan, Bea Cukai, dan BKSDA Aceh, dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati nasional. 

"Pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya pelabuhan dan muara di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara, dipastikan akan diperketat." ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga merugikan negara. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor-aktor di balik jaringan internasional melalui kerja sama dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.**


Komentar Via Facebook :