https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Langkah Senyap Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Perdagangan Orang di Sepahat

Langkah Senyap Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Perdagangan Orang di Sepahat

Petugas Polres Bengkalis memeriksa sejumlah orang yang diamankan di sebuah rumah di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2/2026) dini hari. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.(Ft/Humas Polres).


Bengkalis, Pjsriau.com - Sunyi dini hari di pesisir Bengkalis mendadak terpecah oleh langkah aparat kepolisian. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Polres Bengkalis bergerak cepat membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terkait jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, Selasa (3/2/2026).

Sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, menjadi titik awal pengungkapan kasus yang selama ini berlangsung tertutup. Operasi tersebut berangkat dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110.

Laporan warga itu segera ditindaklanjuti. Tim Operasional Polres Bengkalis melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang mengindikasikan adanya penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi sejumlah rumah yang dicurigai menjadi lokasi penampungan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku serta calon PMI ilegal yang diduga tengah menunggu proses pemberangkatan ke luar negeri.

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara empat lainnya merupakan korban, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya), yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi.

“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas AIPDA Julianda.

Proses penggeledahan dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat yang dihadirkan sebagai saksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penindakan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas perekrutan dan komunikasi, serta satu paspor milik salah satu korban.

Seluruh terduga pelaku dan korban kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan TPPO.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Menutup keterangannya, Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan, kemanusiaan, dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tutup Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd.**


Komentar Via Facebook :