Berita > Daerah > Pekanbaru
Aksi Mahasiswa Guncang Polda Riau, Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Rohul Disorot Tajam
Teks foto; Perwakilan Forum Mahasiswa Aktivis Bersatu Peduli Riau (FMA-BPR) berfoto bersama pejabat Polda Riau usai menyampaikan aspirasi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Rokan Hulu, Senin (19/1/2026).
Pekanbaru, Pjsriau.com - Nada protes menggema di depan Markas Kepolisian Daerah Riau ketika puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Aktivis Bersatu Peduli Riau (FMA-BPR) menyuarakan kegelisahan publik atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Isu yang mereka angkat bukan perkara sepele: solar subsidi yang seharusnya menjadi penopang kehidupan rakyat kecil diduga diselewengkan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung Senin (19/1) itu menjadi panggung tuntutan keadilan. Koordinator Lapangan FMA-BPR, Glen Mahardika, dengan lantang menyebut dugaan keterlibatan oknum pengusaha SPBU yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat TNI berinisial U. Bagi mahasiswa, tudingan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan ujian serius bagi supremasi hukum dan integritas negara.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil. Jika praktik penimbunan benar terjadi dan bahkan dibekingi aparat, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanat negara,” tegas Glen dalam orasinya, disambut sorak dukungan massa aksi.
FMA-BPR menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Dalam pernyataan sikapnya, FMA-BPR menyampaikan empat tuntutan utama.
• Pertama, mendesak Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, profesional, dan transparan.
• Kedua, menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengusaha SPBU, mafia BBM, hingga oknum aparat tanpa pengecualian.
• Ketiga, meminta Pertamina serta BPH Migas memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Riau, khususnya wilayah Rokan Hulu.
• Keempat, mendesak Komando Distrik Militer 0313/KPR agar menindak tegas oknum TNI yang diduga terlibat, baik melalui sanksi pidana maupun kode etik secara adil dan terbuka.
Koordinator Umum FMA-BPR, M. Fikri, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa sebagai kontrol sosial. Ia menyatakan FMA-BPR tidak akan berhenti pada satu aksi semata.
“Kami menolak hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kasus ini akan terus kami kawal hingga kejelasan hukum benar-benar terwujud,” ujarnya.
Aksi yang diikuti sekitar 25 orang itu berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Melalui gerakan ini, FMA-BPR berharap aparat penegak hukum segera merespons tuntutan mahasiswa, demi menjaga keadilan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.**

Komentar Via Facebook :