Berita > Daerah > Bengkalis
Di Jantung Lalu Lintas Pendidikan, Hollywood Diduga Jual Miras: Ketegasan Disperindag Bengkalis Diuji
Minuman beralkohol tampak terpajang di dalam warung Hollywood, Jalan Tandun, Bengkalis, dekat simpang empat lampu merah SMAN 3. Papan nama usaha karangan bunga di bagian depan memicu dugaan penjualan miras tak sesuai izin dan sorotan terhadap pengawasan Disperindag. (Ft: Isti)
Bengkalis, Pjsriau.com - Beberapa meter dari Simpang Empat Lampu Merah SMAN 3 Bengkalis, titik lalu lintas padat yang setiap hari dilintasi pelajar, guru, dan masyarakat umum, sebuah warung bernama Hollywood berdiri nyaris tanpa sorotan.
Namun di balik kesibukan Jalan Tandun ruas strategis yang menjadi denyut mobilitas warga dugaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka justru mencuat, mengguncang rasa aman ruang publik.
Lokasi tersebut bukan sekadar alamat. Kedekatannya dengan institusi pendidikan dan persimpangan utama kota menjadikan dugaan praktik ini lebih dari sekadar pelanggaran administratif.
Ia menyentuh persoalan moral publik, ketertiban sosial, dan kehadiran negara dalam melindungi ruang-ruang yang semestinya steril dari aktivitas berisiko.
Sorotan kian tajam mengingat pemerintah pusat telah memperketat pengendalian miras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
Regulasi ini secara tegas membatasi peredaran seluruh jenis minuman beralkohol Golongan A, B, hingga C yang hanya boleh dijual di tempat tertentu dengan izin resmi. Penjualan di luar ketentuan tersebut dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Namun realitas di lapangan memperlihatkan wajah lain. Di warung Hollywood yang berada di Jalan Tandun, dekat lampu merah SMAN 3 Bengkalis, berbagai merek minuman beralkohol diduga diperjualbelikan secara bebas. Aktivitas itu disebut berlangsung terbuka, seolah larangan hanya berhenti sebagai teks regulasi tanpa pengawasan nyata.
Keanehan semakin ketara ketika papan nama warung justru mencantumkan usaha “menerima pesanan karangan bunga”. Kontras antara izin usaha yang tertera dengan aktivitas yang diduga berlangsung di dalamnya memunculkan dugaan penyalahgunaan izin, sekaligus mempertanyakan kecermatan pengawasan instansi terkait.
Kondisi ini segera memantik keresahan publik. Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengapa praktik tersebut bisa terjadi, tetapi bagaimana pengawasan Disperindag Bengkalis dijalankan di kawasan sepadat dan sesensitif ini. Publik mendesak adanya langkah cepat dan terkoordinasi antara Disperindag, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk melakukan inspeksi langsung serta penertiban sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik warung Hollywood menyebut minuman keras yang dijual sebagai “minuman lokal dari Jakarta”. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026, tanpa penjelasan rinci mengenai legalitas distribusi maupun izin penjualan. Klaim singkat itu justru memperkuat tanda tanya, bukan menjawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Zulpan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti kita cek dulu ya, Bang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1/2026).
Kasus ini pun berkembang menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah. Di tengah komitmen negara menjaga ketertiban dan kesehatan publik, dugaan pembiaran di lokasi strategis berdekatan dengan sekolah dan persimpangan utama berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap ketegasan aparat.
Desakan terbuka datang dari Ridwan, Ketua LSM Temperak, yang meminta Disperindag, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera bertindak. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum di ruang publik strategis merupakan preseden berbahaya.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan, apalagi di kawasan yang dekat dengan sekolah. Aparat harus hadir dan bertindak tegas. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus tumbuh,” tegas Ridwan.
Menariknya, setelah awak media melakukan konfirmasi selama kurang lebih tiga jam, minuman beralkohol yang sebelumnya tampak mencolok di atas meja mendadak tak lagi terlihat. Perubahan cepat ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan yang bersifat situasional dan berupaya menghindari pengawasan.
Peristiwa di Jalan Tandun tak jauh dari lampu merah SMAN 3 Bengkalis menjadi cermin bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan regulasi tegas. Tanpa pengawasan berkelanjutan dan keberanian bertindak, hukum berisiko kehilangan wibawa, sementara pelanggaran terus bersembunyi di balik papan nama usaha yang tampak sah.**

Komentar Via Facebook :