Berita > Hukrim >
Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Tabanan Lelang Rumah dan Tanah Rampasan Korupsi di Jantung Kota
Bangunan rumah dan tanah rampasan negara di Jalan Gelatik Nomor 7, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali, yang akan dilelang Kejaksaan Negeri Tabanan melalui KPKNL Denpasar setelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi, Rabu (7/1/2026).
Tabanan, (Bali) Pjsriau.com - Upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Melalui mekanisme lelang terbuka, institusi penegak hukum tersebut menawarkan kepada publik satu unit rumah permanen beserta tanahnya yang berlokasi strategis di pusat Kota Tabanan aset rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tabanan dalam memastikan bahwa setiap aset hasil kejahatan tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan manfaatnya kepada negara secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik Nomor 7, Desa Dajan Peken, Kecamatan sekaligus Kabupaten Tabanan sebuah kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perkotaan.
“Objek lelang ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Pekraman Kota Tabanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Arjuna dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, proses pelelangan dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, disertai Surat Perintah Pencairan Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) serta surat perintah penyitaan yang sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Lenny Marta Bringbing, S.H., menyampaikan bahwa lelang akan digelar secara open bidding melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan sistem daring melalui platform resmi lelang.go.id.
“Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp965.584.000, dengan besaran uang jaminan lelang Rp348.292.000,” jelas Lenny.
Dr. Arjuna menegaskan, seluruh hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, pelelangan aset rampasan bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bagian penting dari strategi pemulihan aset negara.
“Pelelangan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kejari Tabanan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penipuan. Informasi resmi terkait lelang hanya disampaikan melalui kanal media sosial Kejaksaan Negeri Tabanan dan platform resmi KPKNL.
Dengan langkah ini, Kejari Tabanan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, melainkan berlanjut hingga pemulihan aset demi kepentingan publik dan keadilan yang berkelanjutan.**

Komentar Via Facebook :