https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Dugaan TPK Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019, 

Dr Huda: Kejati Riau Jelaskan ke Publik, Mantan Bupati Siak Udah Diperiksa atau Belum? Sebutkan Alasannya! 

Dr Huda: Kejati Riau Jelaskan ke Publik, Mantan Bupati Siak Udah Diperiksa atau Belum? Sebutkan Alasannya! 

Poto : Latar belakang kantor Kejaksaan Tinggi Riau, dan Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH.


PEKANBARU, Pjsriau.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019 yang sudah berjalan 3 (tiga) tahun di Kejaksaan Tinggi Riau, hingga kini publik belum mendapat kejelasan.

 

Tanggapan kejati riau melalui Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan perkara tersebut masih berjalan dan dalam proses pendalaman.

“Saat ini sedang dianalisa oleh tim. Ini kan, perkara lama pasti ada kesimpulannya. Pastinya saat ini posisinya sedang analisis terakhir oleh tim,” kata Imran saat dikonfirmasi JPNN. 

Mendapat jawaban demikian, berbagai reaksi masyarakat dan penggiat hukum Anti Korupsi di Riau pun memberikan tanggapannya. Salah satunya dari Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau, Jumat (14/4/2023) di Pekanbaru.

Begini Tanggapan FORMASI Riau: 
1. Pendalaman apa yang dimaksud Kejati Riau ini. Jangan buat masyarakat berspekulasi liar. Sebutkan dong, pendalaman apa, karena bahasa pendalaman ini tidak dikenal dalam proses peradilan pidana.

2. Perjalanan kasus ini ditingkat dipenyidikan sudah berjalan 3 tahun, tapi perkembangan yang substantif belum terlihat dengan jelas.

3. Kejati Riau mesti jelaskan ke publik, dalam kasus ini, mantan bupati siak syamsuar sudah ada diperiksa sebagai saksi atau belum oleh Kejati Riau? kalau belum diperiksa, sebutkan alasannya ke publik mantan bupati siak belum pernah diperiksa," tutup Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH.


Komentar Via Facebook :