https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Program Konsolidasi Tanah Pemko Pekanbaru Tuai Penolakan: Warga Tuntut Pembayaran Tunai

Program Konsolidasi Tanah Pemko Pekanbaru Tuai Penolakan: Warga Tuntut Pembayaran Tunai

📸: Suasana pertemuan sosialisasi program Konsolidasi Tanah (KT) di Aula Kantor Camat Kulim, Kota Pekanbaru, Kamis (13/11/2025). Sejumlah warga menyampaikan penolakan dan meminta agar lahan mereka diganti rugi secara tunai.


Pekanbaru, Pjsriau.com - Sejumlah warga di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, menolak program Konsolidasi Tanah (KT) yang tengah dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mereka meminta agar lahan miliknya diganti rugi secara tunai, bukan dikonsolidasikan.

Penolakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan sosialisasi program KT di aula Kantor Camat Kulim, Kamis (13/11/2025). Salah satu warga, Tompul, menyatakan dengan tegas tidak ingin tanahnya dimasukkan ke dalam program konsolidasi. “Saya tidak mau dikonsolidasi, saya hanya minta diganti rugi sesuai undang-undang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jasni, yang mengatasnamakan tanah orang tuanya. Ia berharap pemerintah bersikap adil dan memberikan kompensasi sebagaimana ketentuan hukum. Sementara itu, Antoni Simbolon, warga lainnya, juga meminta agar tanah di jalur poros diganti rugi. “Kami ingin merasakan hasil dari tanah yang kami miliki,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pertanahan Kota Pekanbaru, Ari, menjelaskan bahwa pengadaan jalan lingkar di wilayah Kulim dilakukan menggunakan pola Konsolidasi Tanah (KT).
“Program ini sudah dianggarkan oleh Pemko Pekanbaru. Kami jamin tidak akan ada pengurangan luas tanah saat pengukuran di lapangan. Program ini hanya untuk mengetahui luas lahan masing-masing warga,” jelas Ari.

Ari juga menegaskan bahwa dalam pola KT, pemerintah tidak memberikan ganti rugi tanah, melainkan hanya mengganti tanaman dan bangunan yang terdampak. “Pemotongan 30 persen itu bukan untuk mengambil hak warga, tetapi untuk pembentukan jalan baru di kawasan yang selama ini belum memiliki akses jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kadwadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kulim, menegaskan bahwa tidak ada mekanisme ganti rugi tanah karena sistem yang diterapkan sudah berdasarkan pola konsolidasi.

Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Dippo menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang terkena program KT akan dihapus dan diterbitkan kembali secara gratis.

Namun, sejumlah warga seperti Dwi Herwanto masih mempertanyakan kejelasan soal pemotongan 30 persen tanah. “Kami tidak mau tanah kami dipotong 30 persen. Kami ingin kepastian,” tegasnya.

Kisah lain datang dari Silalahi, warga yang mengaku kehilangan tempat tinggal akibat konsolidasi. “Rumah saya sudah digusur karena KT. Saya hanya ingin tahu di mana lokasi tanah saya sekarang,” keluhnya.

Program Konsolidasi Tanah (KT) yang digagas Pemko Pekanbaru sejatinya bertujuan memperluas akses jalan dan menata wilayah Kulim secara teratur. Namun, hingga kini, sebagian warga masih menilai program tersebut belum transparan dan merugikan hak kepemilikan mereka.**


Komentar Via Facebook :