Berita > Daerah > Kampar
Camat Tolak Tanda Tangan, Ketua BPD Kusau Makmur Terseret Dugaan Kolusi PT ATS
Teks foto; Kepala Desa Kusau Makmur Jaka saat memberikan klarifikasi di grup WhatsApp SSB Kusau Makmur. Dalam pesannya, Jaka mengaku dipaksa Ketua BPD menandatangani perjanjian kerja sama dengan koperasi yang diduga terkait PT ATS.
Tapung Hulu, Pjsriau.com - Desa Kusau Makmur kembali jadi sorotan. Setelah viralnya pemberitaan terkait penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Arindo Tri Sejahtera (ATS) dan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera, kini mulai terkuak dugaan permainan di balik perjanjian tersebut.
Pasalnya, kerja sama itu diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PJ Kades: Saya Dipaksa Ketua BPD
PJ Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, akhirnya angkat bicara setelah namanya ramai diberitakan. Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp Sekolah Sepak Bola (SSB) Kusau Makmur, Jaka mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa menandatangani dokumen kerja sama tersebut.
“Saya sudah koordinasi sama Ketua BPD... kemarin Ketua BPD lah bertanggung jawab, saya dipaksa menandatangani koperasi tersebut. Katanya kalau mau dicabut, kita cabut perjanjian kerja nya,” tulis Jaka dalam pesan WhatsApp yang kini tersebar luas (Jum'at, 17/10/2025).
Pernyataan ini memicu dugaan kuat adanya kolusi dan kepentingan pribadi antara oknum Ketua BPD dengan pihak perusahaan.
Camat Tapung Hulu Menolak Tandatangan
Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, mengaku menolak menandatangani dokumen kerja sama tersebut karena menilai prosesnya tidak memenuhi aturan.
“Yang namanya kerja sama PT dengan koperasi tentu harus melalui rapat resmi, ada notulen, pembentukan koperasi yang sah, dan tokoh masyarakat yang hadir. Kalau itu tidak ada, berarti cacat hukum,” tegasnya.
Aroma Lama Terkuak Kembali
Nama Ketua BPD Kusau Makmur bukan kali ini saja jadi perhatian publik. Beberapa tahun lalu, sosok yang sama pernah tertangkap kamera wartawan bermain judi Gelper. Kini, dugaan keterlibatannya dalam proyek kerja sama ilegal membuat masyarakat menilai dirinya sudah tidak layak memegang amanah publik.
Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti menggunakan jabatan untuk memaksa pejabat pemerintah desa menandatangani perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, Ketua BPD dan pihak terkait berpotensi dijerat dengan:
1. Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
2. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal 55 KUHP
Penyertaan dalam tindak pidana.
Baik PJ Kades maupun Ketua BPD dapat dijerat bersama.
Desakan Publik: Copot dan Proses Hukum
Warga Desa Kusau Makmur kini mendesak Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memproses dugaan kasus ini secara transparan.
Masyarakat menilai, jika benar ada “main proyek gelap” antara oknum Ketua BPD dan pihak PT ATS, maka langkah tegas harus segera diambil agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tidak runtuh.
“Kami tidak ingin desa ini dikorbankan karena kepentingan pribadi. Bupati dan aparat harus turun tangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk mengabdi kepada rakyat. Publik kini menunggu langkah nyata Bupati Kampar dan penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Tapung Hulu.**(Tim / Redaksi).

Komentar Via Facebook :