https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Kampar

Pj Kades Kusau Makmur Diduga Langgar Prosedur, Teken Kerjasama Tanpa Musdes

Pj Kades Kusau Makmur Diduga Langgar Prosedur, Teken Kerjasama Tanpa Musdes

Teks Foto: Kantor Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar (kiri). Dokumen perjanjian kerja sama antara PT Arindo Trisejahtera dan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera yang turut ditandatangani Pj Kades Kusau Makmur tanpa melalui musyawarah desa (kanan).


Kampar, Pjsriau.com – Masyarakat Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaka yang menandatangani surat perjanjian kerja sama antara PT Arindo Trisejahtera dan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera, tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.

Surat perjanjian tersebut tercatat dengan nomor 66/FKMS/ATS/LGL-PKU/VI/2025 dan ditandatangani pada Kamis (16/10/2025). Masyarakat baru mengetahui hal ini setelah Camat Tapung Hulu, Nuryadi, S.E., menolak menandatangani dokumen serupa karena menilai kelengkapan administrasi kerja sama itu belum terpenuhi.

“Kita bukan tidak mau menandatangani surat kerja sama tersebut, tetapi masih ada yang belum lengkap. Bentuk kerja sama antara PT dan koperasi tentu harus disertai notulen rapat pembentukan koperasi serta daftar tokoh masyarakat yang hadir saat pembentukan,” tegas Camat Nuryadi, S.E.

Sementara itu, Mulyono, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua BPD Desa Kusau Makmur, mengaku geram atas langkah yang diambil Pj Kades Jaka. Ia menilai pembentukan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa keterlibatan masyarakat desa.

“Pembentukan koperasi itu tidak pernah melalui musyawarah desa, tidak transparan sama sekali. Apalagi koperasi tersebut dibentuk untuk menjalin kerja sama dengan PT Arindo Trisejahtera dalam program kemitraan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Mulyono.

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memotori pembentukan koperasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dibentuk koperasi tanpa sepengetahuan masyarakat dan tokoh desa, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Harusnya Pj Kades berpikir dulu sebelum menandatangani perjanjian yang menyangkut kepentingan banyak orang,” tambahnya.

Warga Desa Kusau Makmur pun menyatakan kecewa dan khawatir tindakan tersebut dapat berimplikasi pada hilangnya hak masyarakat atas 20 persen lahan dari total HGU PT Arindo Trisejahtera yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat mendesak Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., untuk segera mengevaluasi dan mencopot Pj Kades Jaka dari jabatannya karena dinilai telah bertindak tanpa dasar musyawarah dan diduga bermain mata dengan pihak perusahaan.**(Tim Redaksi).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :