https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Kampar

Bertahun-tahun Ingin dapat Kepastian Hukum, Laporan Anggota KUD Pancuran Gading Dilimpahkan ke Polres Kampar

Bertahun-tahun Ingin dapat Kepastian Hukum, Laporan Anggota KUD Pancuran Gading Dilimpahkan ke Polres Kampar

Teks foto; Surat pelimpahan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Resor Kampar


Kampar Kiri, Pjsriau.com - Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar provinsi Riau, merasa dirugikan oleh pengurus KUD. Sejumlah anggota KUD menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Diduga telah dilakukan oleh pengurus KUD Pancuran Gading, atas kejadian tersebut telah dilakukan pelaporan atau aduan ke Polda Riau oleh sejumlah anggota KUD Pancuran Gading, dengan didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan Laporan/aduan anggota KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan ke mapolda Riau tersebut, telah mendapatkan respon dari polda Riau. Sejumlah anggota KUD Pancuran Gading merasa sangat berterimakasih.

Besar harapan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, apalagi hal tersebut sudah menjadi polemik bagi anggota KUD Pancuran Gading selama ini, sejak tahun 2016 lalu, sudah sangat lama, disampaikan oleh salah seorang anggota KUD bernama Harry Marsan.

“Alhamdulillah, laporan pengaduan kami ke mapolda Riau telah direspon, sebagaimana yang kami harapkan selama ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami telah menerima satu berkas klarifikasi biasa dari Ditreskrimum Polda Riau, dengan nomor: B/ 2027/ VIII/ RES.1.11./ 2024/ Ditreskrimum, pelimpahan pengaduan masyarakat,” ucap Harry, Jumat (6/9/2024).

Satu hal yang kami kwatirkan. Pasalnya, pengaduan yang kami buat ke mapolda Riau tersebut, dilimpahkan ke polres Kampar oleh Ditreskrimum Polda Riau. Hal Ini menjadi kekhawatiran bagi kami.

“Iya jelas kami kwatirkan hal ini. Kami sangat berharap keseriusan polda Riau untuk mengatensikan pengungkapan permasalahan di KUD kami ini. Karena sudah sangat lama sekali permasalahan di KUD kami ini dialami oleh anggota KUD Pancuran Gading. Permasalahan ini telah merugikan ribuan anggota KUD,” kata Harry Marsen.

Supriadi, SH, MH, selaku ketua tim hukum yang mendampingi anggota KUD Pancuran Gading mengatakan saat dimintai keterangannya terkait pengaduan yang dilimpahkan ke Polres Kampar. Menurut dia, hal tersebut tidak cukup berdasar.

Atas pelimpahan laporan/ aduan anggota KUD Pancuran Gading di mapolda Riau itu, dilimpahkan ke Polres Kampar, ini tidaklah cukup berdasar. Pasalnya, locus dan tempus delictinya sudah tepat, Polda Riau yang menangani kasus ini.

“Memang ya, kejadiannya di kabupaten Kampar, namun permasalahan ini nominal kerugian para korban jika dihitung kasat mata, sudah melebihi dari 70 juta/ orangnya. Terhitung sejak tahun 2016 hingga saat ini. Dikalikan dengan jumlah anggota KUD yang telah dirugikan. Nominal kerugian sangat fantastis, jadi layaknya Polda Riau yang menangani laporan pengaduan ini,” jelas Supriadi, SH, MH.

Lanjut dia, kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi klien kami. Agar klien kami mendapatkan kembali hak-hak mereka.

Harry Marsen, salah seorang anggota KUD Pancuran Gading yang menjadi korban dugaan tindak pidana, yang diduga dilakukan oleh pengurus KUD tersebut, menyampaikan rasa kekecewaannya tentang proses penegakan hukum di Polda Riau, terkesan lamban dan tidak adanya kepastian hukum.

“Memang sulit bagi masyarakat kecil, apalagi kami petani ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di negara ini, terkhusus di Riau,” pungkas Harry Marsen.

Kami masyarakat kecil, yang sudah bertahun-tahun sangat berharap, agar permasalahan di KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan ini bisa terselesaikan, untuk mendapatkan kepastian hukum, menjadi ter ombang-ambingkan. **(rls).


Komentar Via Facebook :