https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Sat Resnarkoba dan Unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Ungkap TP Narkotika Jenis Sabu di Desa Koto Pait

Sat Resnarkoba dan Unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Ungkap TP Narkotika Jenis Sabu di Desa Koto Pait

Teks foto; Tersangka ESA (37) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis


Bengkalis, Pjsriau.com - Sat Resnarkoba dan unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 4,19 gram di Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Tersangka ESA (37) yang merupakan Jalan Pelita Gang Bakti, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir berhasil diringkus berserta barang bukti oleh tim.

BB yang disita berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabut seberat 4,19 gram, 1 unit handphone dan 1 buah kota rokok.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri mengungkapkan pada hari Selasa (13/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB, Tim telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Beringin dan Desa Koto Pait. 

Berbekal informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl. 02.55 WIB target berada disebelah rumah jalan beringin desa koto pait kecamatan talang muandau, kabupaten Bengkalis.

"Tersangka ESA (37) telah diamankan di Mapolres Bengkalis. guna dilakukan Penyudikan lebih lanjut,

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**(In).


Komentar Via Facebook :