https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah >

Laksanakan Penyebarluasan Perda, Anggota DPRD Pekanbaru Gelar Sosialisasi di Kecamatan Limapuluh

Laksanakan Penyebarluasan Perda, Anggota DPRD Pekanbaru Gelar Sosialisasi di Kecamatan Limapuluh

Suasana Sosialisasi


Pekanbaru, Pjsriau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Tanjung Jati No 30 RT 03 RW 03 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.  

Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Ket. Foto: Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi melakuakn sosialisasi terkait Perda no 14 Tahun 2018

Dijelaskan Oleh Roem Diani Dewi, terkait Perda ini, pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan yang digelar sebagai upaya DPRD Pekanbaru dalam menerapkan Perda di Kota Pekanbaru.

Ket. Foto: Masyarakat yang mengikuti sosialisasi

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," jelas Roem Diani Dewi.


Komentar Via Facebook :